Surat At-Talaq Ayat 2: Bacaan Lengkap dan Tafsirnya

Surat At-Talaq Ayat 2: Bacaan Lengkap dan Tafsirnya

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 22 Feb 2025 11:00 WIB
Ilustrasi mengaji ayat Alquran. Al-quran.
Foto: Freepik
Jakarta -

Surat At-Talaq ayat 2 menjelaskan tentang proses talak dan rujuk pasangan suami istri yang hendak berpisah. Ayat ini menegaskan bahwa perceraian diperbolehkan dalam Islam namun tidak disukai Allah SWT.

Surat At-Talaq adalah surah ke-65 dalam Al-Qur'an. Surat ini terdiri atas 12 ayat dan masuk dalam golongan surat Madaniyah. Dinamakan At-Talaq karena kebanyakan ayat-ayatnya membahas tentang masalah talak dan yang berhubungan dengan masalah pernikahan.

Bacaan Surat At Talaq

Berikut bacaan surat At-Talaq ayat 2 lengkap dalam tulisan Arab, latin dan artinya,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

Arab-Latin: Fa iżā balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au fāriqụhunna bima'rụfiw wa asy-hidụ żawai 'adlim mingkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yụ'aẓu bihī mang kāna yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ makhrajā

ADVERTISEMENT

Artinya: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

Tafsir Surat At-Talaq Ayat 2

Merujuk Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, ayat 2 surat At-Talaq berisi firman Allah SWT, "Maka apabila telah sampai akhir iddah mereka." Maksudnya ialah masa iddah sebentar lagi akan berakhir. Sebab masa iddah itu telah dihitung dengan seksama. "Maka tahanlah mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik pula."

Buya Hamka menjelaskan bahwa jika masa iddah sudah hampir berakhir, maka bisa jadi akan semakin mudah bagi kedua pasangan untuk berdiskusi dan mempertimbangkan dengan lebih baik. Keputusan yang dipertimbangkan adalah salah satu dari dua, yaitu berdamai (rujuk) kembali atau langsung berpisah (cerai).

Masih merujuk sumber sebelumnya, Allah SWT tidak menghalangi yang mana pun di antaranya kedua sikap yang akan diambil, berdamai atau bercerai. Yang penting bagi Allah SWT ialah salah satu dari sikap itu dijalani dengan sebaik-baiknya. Jika keputusan yang diambil adalah bercerai, maka bercerailah dengan baik.

Kemudian ayat ini berisi firman Allah SWT, "Dan hendaklah mempersaksikan dua orang yang adil di antara kamu." Apa pun keputusan yang akan diambil, hendaklah disaksikan oleh dua orang yang adil.

"Dan dirikanlah kesaksian karena Allah." Artinya kalau yakin menjadi saksi, dirikanlah kesaksian itu karena Allah, akan berkata benar, bertindak jujur, dan tidak akan memberikan kesaksian palsu.

"Demikianlah diberi pengajaran dengan dia barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat." Artinya ialah bahwa senantiasa memperhatikan segala syarat dan cara yang dilakukan, terutama talak dengan melibatkan saksi, rujuk pun dengan saksi.

Wahbah az-Zuhaili menyebutkan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang diperbolehkan namun dibenci Allah SWT. Ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW bersabda,

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)




(dvs/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads