Keputihan adalah kondisi alami yang terjadi pada seluruh wanita matang dan dewasa. Saat sedang keputihan, wanita kadang ragu apakah kondisi ini termasuk najis? Selanjutnya, apakah sholat seorang wanita sah saat keputihan?
Apakah Keputihan Itu Najis?
Keputihan bukan najis sehingga para wanita tak perlu khawatir. Keputihan disebut dengan ar-ruthubah yang secara bahasa bermakna al-balal artinya basah, lembab atau berembun. Dalam laman Kemenkes dijelaskan, cairan keputihan bisa keluar dari vagina dan leher rahim.
Mengutip buku Fiqih Perempuan Kontemporer dalam al Mausu'ah al-Fiqhiyah dijelaskan, mayoritas ahli fiqih berpendapat keputihan yang keluar dari dalam kemaluan adalah najis. Status ini dikarenakanan cairan tersebut berasal dari dalam kemaluan. Sedangkan cairan dari bagian permukaan yang wajib dibersihkan saat mandi berstatus suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abu Hanifah dan dan Hanabilah, keputihan suci secara mutlak, sedangkan Malikiah, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan mengatakan najis. Madzhab Syafi'i menyatakan keputihan yang keluar dari permukaan kemaluan, yang bisa keluar saat duduk suci. Sehingga pendapat paling kuat adalah keputihan suci, sebagaimana pendapat mayoritas ulama, sebab tidak ada dalil khusus yang menyatakan najis.
Sementara itu, Buya Yahya dalam video berjudul "Apakah Keputihan Merupakan Najis?" yang tayang di channel YouTube Buya Yahya menjelaskan area kewanitaan terbagi menjadi tiga. Ketiga area wanita memiliki status yang berbeda terkait keluarnya cairan keputihan.
Wilayah terdepan yang ketika beristinja dapat dijangkau perut jemari jemari. Area bebasahan di tempat ini mutlak suci. Wilayah kedua adalah wilayah yang seandainya digauli suaminya dapat dijangkau oleh kemaluan suami. Sebagian mengatakan najis, sebagian mengatakan tidak
"Tapi kita pilih tidak najis," kata Buya Yahya yang sudah memberi izin detik hikmah untuk mengutip videonya pada Kamis (12/12/2024).
Ketiga, wilayah yang lebih dalam, ini mutlak najis. Jika cairan dibarengi dengan kondisi fisik yang tidak baik akan keluar dari dalam, maka hukumnya najis. Menurut Buya Yahya, keputihan keluar dari wilayah tengah pada wanita yang normal dan sehat sehingga hukumnya tidak najis.
Keluarnya Keputihan Membatalkan Wudhu atau Sholat?
Meski zatnya suci, namun keluarnya keputihan bisa membatalkan wudhu dan sholat menurut mayoritas ulama. Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhahullah berkata, keputihan membatalkan wudhu menurut madzhab jumhur.
Sehingga, jika keputihan keluar setelah berwudhu maka seorang wanita wajib untuk berwudhu kembali. Sementara jika keluar saat sholat, maka wajib membatalkan sholatnya dan berwudhu.
Bagaimana Jika Keputihan Keluar Terus Menerus karena Penyakit?
Seorang perempuan mungkin mengalami keputihan yang tidak wajar, yaitu sangat banyak dan keluar terus menerus karena penyakit. Tentunya ini adalah kondisi yang sulit, sehingga dibolehkan baginya menjamak sholat. Dalam hal tersebut, Shekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin RA mengatakan:
"Perempuan yang keputihannya keluar terus menerus dan membatalkan wudhunya, tetaplah keputihan itu suci, jadi tidak wajib mencucinya saat terkena pakaian. Jika ia mau jamak shalat karena kesulitan berwudhu setiap mau sholat, itu boleh. Boleh baginya menjamak sholat Dzuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya jika memang sulit berwudhu setiap sholat. Namun, jika tidak kesulitan, maka dia wajib sholat pada pada waktunya."
Menurut Buya Yahya, jika keputihan terus menerus keluar bisa diupayakan dengan penyumbat. Bisa menggunakan pembalut dan sesuatu yang lebih tebal lagi dan setelah itu wudhu ketika masuk waktu sholat dan bergegas melaksanakan sholat.
Secara umum, keputihan bukan najis sehingga wanita tetap bisa mendirikan wudhu dan sholat seperti biasa. Namun wanita sebaiknya membersihkan diri lebih dulu jika keluar keputihan saat hendak menunaikan sholat.
Wallahu a'lam.
(elk/row)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza