Penentuan Ahli Waris Jika Tak Punya Anak, Ini Aturannya dalam Islam

Penentuan Ahli Waris Jika Tak Punya Anak, Ini Aturannya dalam Islam

Kholida Qothrunnada - detikHikmah
Jumat, 06 Des 2024 07:15 WIB
legal will and inheritance 3d isometric vector illustration concept for banner, website, landing page, ads, flyer template
Ilustrasi aturan pembagian warisan ke ahli waris. Foto: Getty Images/iStockphoto/CreativaImages
Jakarta -

slam telah mengatur tentang hukum atau penentuan ahli waris. Termasuk bagi seseorang yang meninggal tapi tidak memiliki anak atau walad (وَلَدٌ).

Ahli waris adalah pihak yang berhak mendapatkan warisan (harta) orang yang sudah meninggal. Dalam Al-Quran, pembagian warisan dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 11. Allah SWT berfirman:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَ؞ِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأََؚوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أََؚوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ َؚعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى ؚِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَاَؚآ؀ُكُمْ وَأَؚْنَآ؀ُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَُؚ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, apabila anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 11)

Penentuan Ahli Waris jika Tidak Punya Anak

Dikutip dari buku Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam dengan Teknik L-Tansa oleh Mokhamad Rohma Rozikin, jika pewaris tidak punya anak, maka ahli warisnya jatuh kepada ayah dan ibu pewaris.

ADVERTISEMENT

Ketentuan penentuan ahli waris tersebut telah disebutkan pada surah An-Nisa ayat 11 pada poin: "Jika mayit tidak punya anak dan kedua orang tuanya mewarisi dia maka bagi ibunya mendapatkan sepertiga" (An-Nisa: 11).

Maka warisan orang yang meninggal itu akan diberikan kepada ayah dan ibunya. Dalam hal ini, pembagian warisannya yaitu Ibu mendapatkan sepertiga
jatah warisan, sedangkan ayah tidak dijelaskan pecahan tertentu. Hal itu menunjukkan bahwa ayah menjadi ashobah atau hanya mendapat harta sisanya.

Bagaimana Jika Kedua Orang Tuanya Sudah Wafat Juga?

Jika ibu atau ayahnya juga sudah meninggal, maka penentuan ahli warisnya mengurutkan pada daftar yang sudah dijelaskan di atas, yaitu kakek, nenek, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya.

Setelah kelompok ahli waris urutan pertama (aashabul furudl) sudah semua, maka berlanjut pada ashobah, dan dzawil arham.

Kelompok Ahli Waris dalam Islam

Sakban Lubis dalam bukunya bertajuk Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam karya Sakban Lubis, dkk, menyebutkan bajwa ahli waris yang berhak menerima warisan terdiri tiga kelompok, yaitu:

1. Aashabul Furudl

Aashabul furudl adalah kelompok ahli waris yang menempati urutan pertama dalam menerima harta warisan. Pembagian bagiannya sudah ditentukan pasti dalam Al-Qur'an atau hadits Rasulullah SAW.

Ada 12 orang dalam aashabul furudl dengan bagiannya masing-masing, yaitu:

  • Anak perempuan.
  • Cucu perempuan.
  • Ibu.
  • Ayah.
  • Suami.
  • Istri.
  • Saudara perempuan seayah.
  • Saudara perempuan se-ibu.
  • Saudara perempuan kandung.
  • Saudara laki-laki se-ibu.
  • Kakek.
  • Nenek.

Ashabah

Ashobah merupakan kelompok ahli waris yang berhak menerima hak setelah Aashabul furudl. Namun, pembagian hartanya tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur'an dan hadits.

Asabah terdiri dari tiga kelompok, yaitu:

  • Asabah bi nafsih: Ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri.
  • Asabah bi gairihi: Ahli waris yang menjadi asabah karena ada ahli waris lainnya.
  • Asabah ma'al gair: Ahli waris yang menjadi asabah bersama dengan ahli waris lainnya.

Dzawil Arham

Dzawil arham merupakan kelompok ahli waris orang-orang yang memiliki hubungan kerabat dengan pewaris. Namun, mereka tidak termasuk dalam kelompok ashabah maupun al-furudl.

Pembagian Waris Bila Tidak Punya Anak

Dari catatan detkHikmah, berikut adalah urutan pembagian waris jika tidak punya anak:

  • Suami dapat harta warisan sebanyak setengah, jika tidak punya anak atau cucu.
  • Istri dapat harta warisan sebanyak seperempat, jika tidak punya anak atau cucu.
  • Ayah.
  • Ibu.
  • Kakek.
  • Nenek.
  • Saudara laki-laki kandung.
  • Saudara perempuan kandung.
  • Saudara laki-laki sebapak.
  • Saudara laki-laki/perempuan se-ibu.



(khq/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads