Fardhu Ain Hukumnya Wajib bagi Muslim, Ini Contoh Perbuatannya

Fardhu Ain Hukumnya Wajib bagi Muslim, Ini Contoh Perbuatannya

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 23 Nov 2024 12:00 WIB
Ilustrasi sujud dalam sholat.
Ilustrasi salat sebagai salah satu amalan fardhu ain Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash
Jakarta -

Fardhu ain termasuk salah satu hukum dalam ajaran Islam. Ada amalan yang hukumnya fardhu ain dan wajib dikerjakan setiap muslim.

Setiap amalan yang hukumnya fardhu ain maka harus dikerjakan oleh diri sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun digantikan oleh muslim lainnya.

Fardhu merupakan sebuah hukum dalam Islam yang artinya wajib atau harus dikerjakan, yang mana apabila tidak dikerjakan maka akan mendapatkan hukuman atau ancaman dari Allah SWT. Hukum fardhu sejatinya adalah bentuk kasih sayang Allah SWT dan sebuah ujian bagi hambanya yang mengaku beriman terhadap Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum fardhu terbagi menjadi dua, yakni fardhu ain dan fardhu kifayah.

Fardhu Ain

Merangkum buku Panduan Fardhu kifayah Beserta Doa karya H. Sopian Riduan, fardhu ain adalah kewajiban perorangan yang harus dilakukan oleh seorang muslim dan tidak dapat diwakilkan. Kewajiban ini diberikan kepada seorang muslim apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, misalnya berakal dan baligh.

ADVERTISEMENT

Hukum fardhu ain merupakan kewajiban individu yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain bila tidak dilaksanakan.

Dalam buku Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar, Yusuf Qardhawi, fardhu ain mempunyai tingkatan yaitu fardhu yang merupakan lima rukun dasar yang dikenal sebagai Rukun Islam (syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji bagi yang mampu) dan fardhu selain dari rukun tersebut yang telah dipastikan dari awalnya.

Terkait rukun Islam sebagai fardhu ain, Rasulullah SAW bersabda, "Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu: memberi kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah." (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Terkait kewajiban ini, masing-masing telah dijelaskan dalam Al-Qur'an.

1. Kewajiban Tauhid

Setiap muslim wajib mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai bentuk tauhid. Syahadat termasuk salah satu fardhu ain bagi seorang muslim, sebagaimana termaktub dalam surat Al-Anbiya ayat 25, Allah SWT berfirman,

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِىٓ إِلَيْهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدُونِ

Artinya: Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku".

2. Kewajiban Salat

Salat lima waktu juga merupakan fardhu ain bagi setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Isra ayat 78,

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

3. Kewajiban Puasa

Melalui surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT menegaskan bahwa puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

4. Kewajiban Zakat

Surat Al-Baqarah ayat 43 berisi perintah Allah SWT bahwa setiap muslim diwajibkan membayar zakat.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

5. Kewajiban Ibadah Haji

Kewajiban ibadah haji termaktub dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 196,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."

Islam mendahulukan fardhu ain dari fardhu kifayah.

Mengutip buku Panduan Fardhu kifayah Beserta Doa karya H. Sopian Riduan, fardhu kifayah adalah kewajiban seorang muslim yang mana bila telah dilakukan beberapa orang atau telah ada yang mewakilkan maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini. Namun, bila tidak ada yang melakukan atau mewakilkan maka seluruh umat berdosa.

Contoh amalan yang hukumnya fardhu kifayah adalah pengurusan jenazah muslim yang meninggal dunia. Apabila ada muslim yang telah mengurusnya dari pemandian hingga pemakaman maka gugur kewajiban muslim lainnya. Contoh lain dari fardhu kifayah adalah adzan saat masuk waktu salat.

Secara garis besar dapat ditarik kesimpulan bahwa fardhu ain dan fardhu kifayah sama-sama kewajiban muslim. Perbedaannya yakni fardhu ain kewajiban bagi perorangan yang tidak dapat diwakilkan, sementara fardhu kifayah adalah kewajiban terhadap umat Islam yang bila telah dilakukan muslim lain maka gugur kewajiban atasnya.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads