Talak Bain: Pengertian dan Ketentuan Hukumnya dalam Islam

Talak Bain: Pengertian dan Ketentuan Hukumnya dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 21 Sep 2024 19:00 WIB
serious muslim woman and a very upset man in the background, theyre arguing
Ilustrasi talak bain (Foto: iStock)
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, perceraian adalah sebuah peristiwa yang diatur dengan aturan-aturan yang jelas dan rinci. Istilah talak sering kali digunakan untuk merujuk pada proses perceraian ini

Secara bahasa, talak berasal dari kata "ithlaq" (الْإِطْلَاق) yang bermakna melepaskan atau meninggalkan. Dalam pengertian syar'i, talak merujuk pada tindakan memutuskan ikatan pernikahan.

Dalil yang memperbolehkan talak dapat ditemukan dalam Al-Qur'an surat At Talaq ayat 1. Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Artinya: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)" (QS. At Talaq: 1)

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, terdapat beberapa jenis talak yang memiliki dampak dan konsekuensi yang berbeda-beda.

Salah satu jenis talak yang penting untuk dipahami adalah talak bain, yang sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan umat Muslim. Pemahaman yang baik tentang konsep talak ini sangat penting agar proses perceraian berjalan sesuai dengan tuntunan agama.

Pengertian Talak Bain

Dikutip dari jurnal Mahkamah Agung oleh Rifqi Qowiyul Iman dan Joni, talak bain kembali terbagi menjadi dua, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra.

Menurut Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa talak bain sugra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi boleh akad nikah baru dengan mantan suaminya meskipun dalam masa iddah.

Talak bain sugra adalah talak yang terjadi qobla dukhul, talak dengan tebusan tanpa khulu' dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Pasal 120 menerangkan perihal tentang talak bain kubra, dikatakan bahwa talak bain kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat rujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri telah menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan sudah habis masa iddahnya.

Ketentuan Talak Bain

Menurut laman Kemenag dalam kolom tanya jawab fiqih, talak bain sugra terjadi ketika masa iddah dari talak pertama atau kedua telah berakhir. Akibatnya, suami yang menceraikan istrinya tidak bisa langsung rujuk atau melanjutkan kembali pernikahan mereka, kecuali melalui akad nikah baru disertai dengan pembayaran mahar yang baru.

Sebaliknya, talak bain kubra adalah bentuk talak yang tidak bisa dirujuk, bahkan jika masa iddah istri yang ditalak belum selesai. Dalam hal ini, jika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, pernikahan dengan pria lain harus terjadi terlebih dahulu, yang disebut dengan muhallil.

Talak bain kubra terjadi setelah suami menjatuhkan talak tiga, baik secara bertahap maupun sekaligus, baik dalam masa iddah maupun setelahnya. Oleh karena itu, agar mantan suami bisa menikahi mantan istrinya lagi, syaratnya adalah istri tersebut harus pernah menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu, yang disebut muhallil baru kemudian menikahi mantan istrinya kembali.

Secara lebih mendetail, Abu Syuja, seorang ulama dari mazhab Syafi'i, menjelaskan lima syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan antara suami dan istri yang telah bercerai dengan talak tiga dapat dilanjutkan kembali.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, "Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat yaitu sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis." (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan tentang lima ketentuan yang harus dipenuhi dalam talak bain kubra dan ingin menikah lagi, yaitu:

  • Istri yang telah ditalak tiga harus menyelesaikan masa iddah dengan suami sebelumnya.
  • Istri harus menikah secara sah dengan pria lain yang disebut muhallil.
  • Pernikahan dengan muhallil harus mencakup hubungan suami-istri, bukan sekadar pernikahan formal.
  • Istri harus sudah mendapatkan talak bain dari muhallil.
  • Masa iddah dari pernikahan dengan muhallil juga harus telah selesai.



(hnh/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads