- Ayat Kursi Bisa Mengundang Rezeki dan Kekayaan, Catat Cara Mengamalkannya
- Doa Nabi Sulaiman untuk Mendapatkan Uang dan Kekayaan
- Pemimpin Hamas Tewas, Muhammadiyah Ingatkan Bahayanya Dukung Israel
- Ulama Saudi Sebut Kasus Kematian Jemaah Haji 2024 Imbas Salah Ikuti Fatwa
- Dana Subsidi Haji Diproyeksikan Habis pada 2027, BPKH Bilang Begini
- Terima Kelola Tambang, Muhammadiyah Siap Kembalikan Izin Jika Banyak Kerusakan
- MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKH
Topik tentang keutamaan Ayat Kursi dan doa Nabi Sulaiman AS untuk melancarkan rezeki menjadi artikel yang paling banyak menarik pembaca detikHikmah pekan ini. Selebihnya, ada sejumlah berita terkini seperti wafatnya pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh.
Berita terkait haji juga masih populer di kalangan pembaca detikHikmah meski masa operasional haji 2024. Ada bahasan soal kematian jemaah saat haji 2024 hingga permasalahan dana subsidi nilai manfaat dalam pembiayaan haji.
Ayat Kursi Bisa Mengundang Rezeki dan Kekayaan, Catat Cara Mengamalkannya
Ayat Kursi memiliki banyak keutamaan bagi muslim yang sering mengamalkannya. Termasuk dapat mendatangkan rezeki dan mengundang kekayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat Kursi terletak pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 255. Ayat Kursi termasuk ayat yang istimewa karena disebut ayat yang paling agung dalam Al-Qur'an.
Mengutip buku Kaya Total dengan Ayat Kursi oleh Muhammad Ainur Rasyid, para ulama dan sejumlah hadits menyebutkan, Ayat Kursi dapat membentengi diri dari pengaruh jahat dalam kehidupan dan dapat memperlancar rezeki.
Ayat Kursi dipercaya dapat melancarkan rezeki, namun sejatinya rezeki tidak melulu soal materi saja. Lancarnya rezeki juga meliputi kekayaan batin.
Kedekatan dengan Allah SWT dapat diartikan sebagai keberkahan dan hal ini juga termasuk bagian dari rezeki.
Doa Nabi Sulaiman untuk Mendapatkan Uang dan Kekayaan
Ada doa Nabi Sulaiman AS yang diamalkan untuk memohon kekayaan seperti uang kepada Allah SWT. Muslim bisa turut mengamalkannya setiap hari seusai salat fardhu.
Dilansir dari buku Doa dalam Al-Quran dan Sunnah karangan Quraish Shihab, doa yang dipanjatkan Nabi Sulaiman AS berkenaan dengan kekayaan dan kekuasaan bukanlah doa yang terlarang dipanjatkan. Doa ini dibolehkan selama dengan tujuan mengabdi kepada Allah SWT dan masyarakat.
Nabi Sulaiman AS pernah memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk diturunkan mukjizat dan harta kekayaan yang melimpah tersebut. Doa tersebut diabadikan dalam Al-Qur'an yakni surah Sad ayat 35.
Pemimpin Hamas Tewas, Muhammadiyah Ingatkan Bahayanya Dukung Israel
Pemimpin politik Hamas, Ismail Haniyeh, dilaporkan tewas akibat serangan rudal. Haniyeh dikabarkan tewas di ibu kota Iran, Taheran, pada Rabu (31/7/2024).
Menurut Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, tewasnya Haniyeh tidak bisa dilepaskan dari peran Israel. Pihaknya mengimbau masyarakat dunia untuk mengutuk Israel hingga memperingatkan bahayanya memberi dukungan negara tersebut.
"Semoga rakyat dan negara-negara yang mendukung Israel selama ini sadar tentang bagaimana berbahayanya negara zionis yang telah mereka dukung dan jadikan sebagai teman selama ini," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, Anwar juga menegaskan bahwa peristiwa terbunuhnya Ismail Haniyeh tidak lepas dari peran Israel yang ingin menguasai seluruh wilayah Palestina.
Ulama Saudi Sebut Kasus Kematian Jemaah Haji 2024 Imbas Salah Ikuti Fatwa
Ulama terkemuka sekaligus pejabat agama Arab Saudi Syekh Abdulrahman Al-Sudais menyebut sebagian kematian jemaah haji 2024 imbas mengikuti fatwa yang tidak jelas. Fatwa ini bertentangan dengan fatwa resmi yang menjadi aturan haji.
"Sebagian kematian yang terjadi pada musim haji lalu terjadi karena sebagian jemaah mengikuti fatwa yang tidak bersumber dari sumber yang benar dan melakukan perjalanan haji tanpa izin," kata Sheikh Abdulrahman Al Sudais kepada TV Saudi Al Ekhbariya, dikutip dari Gulf Insider, Jumat (2/8/2024).
Kepala Kepresidenan Urusan Agama di Dua Masjid Suci itu menekankan pentingnya mengambil fatwa dari ulama berwenang dan menjauhi fatwa yang "tidak normal".
Fatwa resmi yang berlaku adalah dari Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang melarang menunaikan haji tanpa izin. Fatwa ini mewajibkan jemaah harus memiliki izin haji. Adapun, orang yang berhaji tanpa izin maka berdosa.
Dana Subsidi Haji Diproyeksikan Habis pada 2027, BPKH Bilang Begini
Ada ancaman mengintai dana subsidi haji atau nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang dipakai untuk membiayai haji ini diproyeksi ludes dalam 2-3 tahun mendatang.
Nilai manfaat pada dasarnya adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menyebut permasalahan ini sudah dikaji secara internal. Pemerintah hingga DPR disebut tengah mengupayakan solusi menjaga sustainability (keberlanjutan) nilai manfaat.
"Makanya sejak 2-3 tahun terakhir pemerintah bersama dengan DPR sudah komitmen menjaga sustainability itu," katanya dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, BPKH Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Caranya seperti apa? Dengan mengubah komposisi Bipih (biaya perjalanan haji) dan nilai manfaat," sambungnya.
Terima Kelola Tambang, Muhammadiyah Siap Kembalikan Izin Jika Banyak Kerusakan
PP Muhammadiyah siap mengelola tambang yang diberikan oleh pemerintah. Jika nantinya banyak kerusakan, Muhammadiyah akan mengembalikan izin tersebut.
"Kami ingin masuk dan mengelola tambang tapi tidak merusak. Kami ingin punya role model pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik dan disparitas sosial," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., saat konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Sebaliknya, Muhammadiyah ingin mengelola tambang yang pro kesejahteraan sosial dan pro lingkungan hidup. Meskipun tak mudah, Muhammadiyah akan berusaha semaksimal mungkin bertanggung jawab mewujudkan hal tersebut.
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyebut, fatwa MUI yang dikeluarkan baru-baru ini berlakunya untuk regulasi di masa mendatang, bukan yang sudah berjalan sebelumnya.
"Kalau sekarang ada fatwa haram dari MUI, itu berlakunya tidak retrospektif. Tidak ke belakang berlakunya," kata Amri dalam acara BPKH Connect di BPKH Tower, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Yang dimaksud adalah sejak Ijtima' itu dikeluarkan, dia (MUI) minta tolong mulai dijadikan sebagai panduan. Artinya ke depan, prospektif, bukan sekarang," sambung dia.
Amri menekankan, posisi BPKH sudah jelas bahwa selama ini pihaknya menjalankan pengelolaan keuangan berbasis syariah.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!