Bolehkah Warga Non-Saudi Jadi Imam Masjidil Haram?

Bolehkah Warga Non-Saudi Jadi Imam Masjidil Haram?

Alvin Setiawan - detikHikmah
Sabtu, 11 Mei 2024 18:03 WIB
Potret Salat Subuh di Masjidil Haram yang tanpa jaga jarak
Ilustrasi imam Masjidil Haram (Foto: Haramain Sharifain)
Jakarta -

Kerajaan Arab Saudi menetapkan aturan ketat dalam pemilihan Imam Masjidil Haram. Lantas, bolehkah warga negara asing (WNA) selain Saudi menjadi imam Masjidil Haram?

Dilansir Arab News, Pejabat Kementerian Urusan Islam dan Wakaf Saudi saat itu, Syekh Abdullah Al Nasser melarang warga negara asing atau non-Saudi untuk menjadi imam dan muazin di Makkah.

Sebelumnya pada 2013, Syekh Abdullah menyebutkan alasan dari pelarangan tersebut. Disebutkan, aturan tersebut diterapkan untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin dilakukan oleh para imam, khatib, dan muazin (orang yang mengumandangkan azan)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syekh Abdullah melalui Gulf News tidak merinci lebih lanjut mengenai kesalahan yang mungkin terjadi jika WNA menjadi imam dan muazin.

Lebih lanjut, Syekh Abdullah mengimbau seluruh imam dan khatib untuk mematuhi bimbingan Nabi Muhammad SAW, yakni untuk menghindari masalah yang dapat menyebabkan kebingungan atau kebencian di kalangan umat Islam.

ADVERTISEMENT

Ia juga menjelaskan bahwa akan ada sanksi bagi imam atau khatib yang melakukan menyalahgunakan posisinya dalam bertugas.

"Kementerian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar instruksi atau peraturannya." tegasnya.

Sebelum pernyataan tersebut dikeluarkan, dilansir New York Times, Syekh Adil Kalbani ditunjuk menjadi orang kulit hitam pertama yang menjadi imam Masjidil Haram pada 2009 lalu. Ayahnya berasal dari ras Al Khaima, salah satu emirat dalam Uni Emirat Arab (UEA), yang datang ke Arab Saudi pada 1950-a.

Aturan Terbaru Jadi Imam Masjidil Haram

Dilansir situs resmi Haramain Sharifain, menurut aturan yang dikeluarkan pada 2019, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin menjadi Imam Masjidil Haram.

Untuk pengangkatan seorang imam Masjidil Haram, calon imam harus berasal dari kewarganegaraan Arab Saudi, memiliki kapasitas dan pengalaman sebagai seorang imam, memiliki suara yang khas dan indah.

Tidak hanya itu, calon imam Masjidil Haram dituntut setidaknya memiliki satu gelar master dari salah satu fakultas di bidang imam ilmu forensik di Kerajaan Saudi dan merupakan seorang penghafal Al-Qur'an (hafiz).

Sementara itu, untuk pengangkatan muazin, diberlakukan juga syarat berkewarganegaraan Arab Saudi. Selain itu, muazin disyaratkan memiliki suara yang indah, pengalaman menjadi muazin, dan punya gelar sarjana dari salah satu fakultas ilmu-ilmu Islam di Kerajaan Saudi.

Imam Masjidil Haram juga tidak diizinkan untuk menghadiri atau mengadakan acara pidato di depan umum, bepergian ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara tanpa izin, serta punya akun media sosial pribadi.

Masa kontrak imam dan muazin Masjidil Haram yakni empat tahun dan dapat diperbarui. Imam dan muazin Masjidil Haram dapat diberhentikan jika mereka gagal menjalankan tugasnya atau dibebastugaskan setelah berakhirnya kontrak mereka atas perintah dewan.




(aeb/rah)

Hide Ads