Dalam Islam, jenazah yang sudah disalati harus segera dikuburkan. Namun, ada waktu-waktu yang dilarang untuk menguburkan jenazah yang perlu diketahui muslim.
Mengutip buku Tata Cara Mengurus Jenazah karya Hafidz Muftisany, perkara menguburkan jenazah seorang muslim yang sudah meninggal hukumnya fardhu kifayah. Artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun, jika tak ada yang menjalankannya, maka orang di wilayah tersebut seluruhnya berdosa.
Dijelaskan di dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif karya Ustaz Rusdianto, waktu yang paling tepat untuk menguburkan jenazah adalah dilakukan dengan segera. Jangan sampai penguburan jenazah ditunda-tunda. Misalnya, menunda keesokan harinya, atau bahkan menunda penguburan jenazah lebih dari tiga hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjuran menyegerakan penguburan jenazah bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW bersabda, "Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya. Tetapi, jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain, Ibnu Umar menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maka janganlah kalian menyimpannya, namun hendaklah kalian menyegerakannya ke kuburnya." (HR At-Thabrani dan Al-Baihaqi)
Meskipun Rasulullah SAW menekankan pentingnya untuk menyegerakan penguburan jenazah tetapi terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk menguburkan jenazah dalam Islam.
Waktu yang Dilarang untuk Menguburkan Jenazah
Abu Malik Kamal Salim dalam bukunya berjudul Panduan Beribadah Khusus Wanita menjelaskan bahwa jenazah dilarang dikubur pada waktu ketika matahari terbit, sedang tegak lurus, dan sedang tenggelam.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan pada sebuah riwayat hadits Uqbah bin Amir yang berbunyi, "Tiga waktu di mana dulu Rasulullah SAW melarang kami melaksanakan shalat atau menguburkan orang-orang yang meninggall dunia di antara kami, yaitu saat matahari sedang terbit hingga meninggi, saat matahari sedang berada di tengah-tengah langit hingga telah condong dan saat matahari sedang tenggelam hingga benar-benar tenggelam." (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Kembali merujuk buku milik Ustaz Rusdianto (Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif), sebagian ulama mengatakan bahwa mengubur jenazah pada ketiga waktu tersebut hukumnya adalah makruh.
Selain ketiga waktu tersebut, dijelaskan dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani terjemahan A.M Basalamah, Rasulullah SAW juga melarang untuk menguburkan jenazah pada waktu malam hari.
Hal ini berdasarkan hadits Jabir RA, "Disebutkan kepada Nabi SAW bahwa salah seorang sahabatnya wafat dan disegerakan pengafanannya kemudian dikuburkan pada malam hari. Beliau mengecamnya, dan mengecam siapa saja yang mengubur pada malam hari hingga beliau menshalatkannya, kecuali karena darurat dan keterpaksaan." (HR Muslim)
Akan tetapi pada hadits tersebut juga dikatakan penguburan jenazah pada malam hari diperbolehkan asalkan dalam keadaan darurat dan terpaksa. Hal ini berdalilkan hadits dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah memakamkan jenazah seseorang di malam hari dengan menggunakan lentera saat menurunkan jenazah ke liang lahat." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)
Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa boleh menguburkan jenazah pada malam hari. Mereka menghukuminya sama dengan mengubur di siang hari, sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina.
Sayyid Sabiq menukil sebuah riwayat yang menyebut, Rasulullah SAW pernah mengubur jenazah seseorang yang sering mengeraskan bacaan dzikirnya (semasa hidupnya) pada malam hari. Beberapa sahabat juga dikubur pada malam hari.
Alasan Diperbolehkan Menunda Penguburan Jenazah
Muh Hambali menjelaskan di dalam bukunya berjudul Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, ada beberapa alasan yang untuk menunda penguburan jenazah, berikut di antaranya.
1. Untuk menunggu kedatangan sanak keluarga.
2. Dengan ditundanya penguburan jenazah, maka akan terjadi interaksi sosial yang mengandung nilai silaturahmi seperti untuk melayat.
3. Menunda penguburan jenazah untuk kepentingan otopsi (kepentingan yang jauh lebih besar).
4. Untuk menerapkan suatu metode identifikasi kematian seseorang melalui jejak rekam aktivitas otak; apakah jenazah benar-benar mati atau tidak? Sebab, banyak kasus mati suri yang mana seseorang dinyatakan mati namun kembali lagi hidup.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah