Apa Itu Gharar? Transaksi yang Diharamkan dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 10 Des 2023 12:00 WIB
Foto: REUTERS/AHMED YOSRI
Jakarta -

Transaksi bisnis dan ekonomi dalam Islam berlandaskan pada unsur keadilan dan kerelaan. Prinsip lain yang dilarang dalam transaksi bisnis Islam adalah terdapat unsur gharar (kesamaan).

Keharaman gharar telah disepakati para ulama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar." (HR Muslim)

Pengertian Gharar

Gharar secara etimologi berarti resiko atau bahaya. Asal kata gharar dari bahasa Arab yaitu gharar, taghrir, atau yaghara yang berarti menipu orang dan membuat orang tertarik untuk berbuat kebaikan.

Merujuk Internasional Journal of Islamic Studies and Social Science, 1.1 (2019) oleh Ar Royyan Ramli, Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah memberikan pengertian gharar sebagai penipuan yang mana diperkirakan menyebabkan tidak ada kerelaan jika diteliti. Selanjutnya Hashim Kamali menyatakan gharar adalah penipuan.

Mengutip buku Asuransi Syariah oleh Muhammad Syakir Sula, definisi gharar menurut mazhab Imam Syafi'i seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah adalah al-ghararu manthawwats 'annaa 'aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhuma. Artinya, gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti.

Gharar dapat terjadi bila, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok, minggu depan, bulan depan dan seterusnya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat berasaskan asumsi semata.

Menurut Islam, gharar ini merusak akad.Imam an-Nawawi menyatakan bahwa larangan gharar dalam bisnis Islam memainkan peran yang sangat penting dalam menjamin keadilan.

Contoh jual beli gharar ini adalah menjual atau membeli anak lembu yang masih ada di dalam perut ibunya. Menjual burung yang terbang di udara.

Bentuk-Bentuk Gharar

Setelah memperhatikan definisi gharar yang dikemukakan oleh para pakar, dapat ditarik pemahaman mengenai bentuk gharar. Merangkum buku Fikih Muamalah Maliyyah: Prinsip-Prinsip Perjanjian oleh Hasanudin Mubarok, berikut tiga bentuk gharar:

1. Gharar dari Subjek Hukum

Ibn Hazm al-Zhahiri mengatakan gharar yang berkaitan dengan subjek hukum ialah ketika pembeli tidak mengetahui apa yang dibelinya atau penjualnya tidak tahu mengenai kualitas atau kuantitas objek yang dijualnya. Gharar dapat terjadi dari subjek hukum dengan beberapa kemungkinan:

  • Subjek hukum tidak mengetahui wujud atau sifat objek akad, baik kualitas maupun kuantitasnya.
  • Subjek hukum mengetahui bahwa objek akad sudah ada pada saat akad, namun tidak pasti kualitas dan kuantitasnya.
  • Subjek hukum mengetahui objek akad pada saat akad karena telah wujud, namun tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menentukan kualitas.
  • Gharar berarti manipulasi yang menunjukan bahwa terjadi penipuan yang dilakukan oleh pebisnis dengan hanya menjelaskan aspek-aspek kelebihan dan disertai dengan menyembunyikan kelemahan.

2. Gharar dari Segi Shighat Akad

Shighat akad adalah kesepakatan masing-masing subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Ada enam bentuk akad jual beli yang termasuk tidak jelas dari shighat akad yaitu:

  • Dua transaksi jual beli dalam satu kesepakatan jual beli.
  • Panjar dalam jual beli yang pembayaran harganya didahulukan dan tidak dikembalikan oleh penjual jika akad jual beli batal.
  • Akad jual beli atas suatu benda tertentu dengan harga tertentu yang disepakati, dimana penjual dan pembeli sepakat menjadi kerikil atau anak panah untuk menentukan batasan objek jual beli.
  • Jual beli yang menjadikan lemparan sebagai tanda membeli benda yang terkena lemparan.
  • Jual beli yang menjadikan sentuhan sebagai tanda membeli benda yang disentuh.
  • Akad jual beli bersyarat.

3. Gharar dari Segi Objek Akad

Ada empat jenis gharar, diantaranya:

  • Objek akad tidak berwujud.
  • Objek akad sudah berwujud, tetapi tidak jelas saat ingin melakukan akad.
  • Objek akad sudah berwujud, namun saat dilakukan tidak bisa diserahterimakan.

Hikmah Larangan Gharar

Menukil dari buku Tafsir Ayat Muamalah karya Muhamad Subhi Apriantoro mengatakan, syariat Islam melarang gharar karena dalam jenis jual beli ini terdapat beberapa hal yang merugikan. Berikut hikmah dari larangan gharar dalam Islam:

1. Memakan Harta Orang Lain

Jual beli barang gharar termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil. Jika barang objek jual beli yang diinginkannya ternyata jauh di bawah harga pasar maka pembeli rugi sebanyak selisih harga yang dibeli dan harga pasar.

Dan pihak penjual mengambil keuntungan lebih dari keuntungan yang sepantasnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Jika engkau menjual kurma kepada saudaramu (sesama muslim), lalu kurma tersebut tertimpa musibah/wabah, maka tidak halal bagimu untuk mengambil (harga) darinya sedikitpun. Karena engkau tidak dibenarkan mengambil harta saudaramu sendiri" [HR. Muslim].

2. Menimbulkan Permusuhan

Jual beli gharar dapat menimbulkan permusuhan sesama muslim. Islam selalu mengajarkan untuk saling menyayangi, mencintai dan mengasihi sesam manusia sehingga mereka bagaikan saudara kandung.

Karena dalam jual beli gharar, jika satu pihak dirugikan dan satu pihak meraup keuntungan besar atas jerih payah orang lain pastilah orang yang dirugikan mendendam kebencian kepada pihak kedua. Oleh karena itu Allah SWT berfirman mengenai hikmah maisir (gharar bagian dari maisir) dalam Surat Al-Maidah ayat 91:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?



Simak Video "Video Respons Wamendikdasmen soal Dugaan Jual Beli Kursi SPMB di Bandung"

(hnh/lus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork