Bagaimana Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam?

Bagaimana Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 10 Nov 2023 11:00 WIB
Man making an online payment via credit card on a laptop at an internet cafe.
Foto: Getty Images/filadendron
Jakarta -

Jual beli adalah aktivitas yang umum dilakukan oleh masyarakat setiap harinya. Agama Islam mengatur hal tersebut agar transaksi berjalan sah.

Terkadang, dalam sebuah transaksi kita tidak mengetahui apakah barang yang diperjual-belikan ini adalah barang legal atau ilegal. Beberapa masyarakat bahkan tak peduli mengenai itu.

Lantas, bagaimana hukumnya jika barang yang dijual atau dibeli adalah ilegal? Meskipun hal itu melanggar peraturan pemerintah, apakah transaksi tersebut tetap dinyatakan sah dalam Islam ?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman Kemenag, hal pertama yang harus diketahui dalam transaksi jual beli adalah syarat-syarat sahnya. Yaitu:

1. Produk haruslah suci.
2. Produk tersebut harus memiliki manfaat yang dapat diambil.
3. Produk harus dapat dikuasai.
4. Pembeli dan penjual harus mampu melakukan serah-terima produk saat akad.
5. Bentuk, ukuran, dan sifat produk harus diketahui baik oleh penjual maupun pembeli.

ADVERTISEMENT

Ini adalah syarat-syarat sah dalam jual beli menurut pandangan Syafi'iyah. Namun, bagaimana jika barang tersebut memasuki Indonesia secara ilegal?

Transaksi jual beli barang ilegal jelas tidak sah, karena syarat keempat tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan kedua belah pihak untuk melakukan serah-terima produk yang dihalangi oleh regulasi cukai pemerintah Indonesia.

Dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna', terdapat catatan yang menyebutkan,

"Al-Mutawalli menyatakan bahwa jika kemampuan dan ketidakmampuan dalam serah-terima produk sejajar, maka jual-beli menjadi tidak sah, sebagaimana yang dikutip oleh al-Halabi."

Di samping masalah ketidakmampuan serah-terima, kehadiran produk ilegal atau black market (BM) juga dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti halnya uang palsu. Peredaran produk ilegal berpotensi merusak stabilitas pasar.

Sementara itu, agama mewajibkan perlindungan terhadap produk-produk yang sah dalam persaingan yang sehat melalui prosedur yang ditentukan. Meluasnya produk ilegal dapat mengganggu pasar dalam negeri, menciptakan surplus, dan memiliki dampak sistemik.

Transaksi yang melibatkan BM seperti barang elektronik juga dianggap tidak sah karena alasan-alasan yang telah disebutkan di atas. Selain itu, dalam transaksi produk BM berupa barang elektronik terdapat gharar (ketidakpastian) di mana tidak ada jaminan atau garansi.

Ketika ada upaya untuk menuntut ganti rugi akibat kerusakan barang, misalnya, tidak ada dasar hukum yang dapat diikuti karena status ilegal barang tersebut. Menurut Yusuf Qorodlowi dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, beliau menyatakan:

Kalimat tersebut dapat diubah menjadi:

"Setiap perjanjian jual-beli yang menimbulkan keraguan karena ketidakjelasan barang, akan dianggap mengandung gharar, yang dapat mengakibatkan perselisihan antara kedua belah pihak atau bahkan penipuan. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam melarang jenis transaksi seperti ini sebagai tindakan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan."

Wallahu a'lam.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads