Kementerian Agama (Kemenag) melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Balitbang Diklat Kemenag telah merampungkan penyusunan Mushaf Al-Qur'an Isyarat (MQI) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW).
Proses penyusunan MQI sudah selesai pada 2022 dan telah diterbitkan dalam versi digital. Untuk proses selanjutnya, saat ini Mushaf Al-Qur'an Isyarat sedang dilakukan proses cetak.
Hadirnya Mushaf Al-Qur'an Isyarat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang untuk memberi layanan literasi keagamaan yang setara bagi kaum disabilitas.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo. Dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 ayat c tentang Hak Keagamaan disebutkan, penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.
"Mushaf Al-Qur'an Isyarat ini juga menjadi bagian dari legacy Kementerian Agama di masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas," tegas Wibowo Prasetyo sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (17/11/2023).
Gagasan Awal Tercetusnya MQI
Ide untuk menyusun MQI tercetus pada tahun 2020. Kunjungan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) saat berkunjung ke kantor LPMQ Kemenag di TMII menyampaikan harapannya agar pemerintah membuat standardisasi media literasi Al-Qur'an bagi PDSRW.
Selama ini pembelajaran Al-Qur'an bagi PDSRW dilakukan oleh komunitas-komunitas PDSRW di berbagai daerah dengan pendekatan dan metode pembelajarannya masing-masing. Belum ada pedoman standar yang dijadikan acuan.
"Jadi belum ada pedoman standar pembelajaran Al-Qur'an ataupun mushaf Al-Qur'an Isyarat yang resmi dari pemerintah Indonesia," terang Wibowo.
Sesuai dengan namanya MQI ini berbeda dengan Al-Qur'an pada umumnya karena memang ditujukan bagi penyandang disabilitas.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menjelaskan sebelum menyusun MQI, LPMQ terlebih dahulu merumuskan buku pedoman membaca MQI yang terstandar. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan keragaman penggunaan metode belajar dan membaca Al-Qur'an di kalangan PDSRW.
"Pedoman ini sekaligus menjadi acuan bagi PDSRW dan para pengajar dalam membaca Al-Qur'an agar memiliki persepsi yang sama, mengenalkan isyarat huruf hijaiyah, harakat, dan tanda bacanya, menjadi panduan bagi pengajar, dan memudahkan pelajar," sebut Suyitno.
"Secara resmi perumusan pedoman itu dimulai pada awal September 2020. LPMQ bekerja sama dengan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Pedoman Membaca MQI bagi PDSRW," ujarnya.
Dalam menyusun MQI, LPMQ melibatkan sejumlah komunitas Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW), Juru Bahasa Isyarat (JBI), pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), dan tim pakar bahasa isyarat dari perguruan tinggi. Kegiatan tersebut berlangsung di sepanjang 2021 dan berlanjut hingga 2022.
"Saat ini, buku Pedoman dan Panduan Membaca MQI serta Juz 'Amma Metode Kitabah telah diterbitkan. Tahun 2023, LPMQ juga berhasil menyelesaikan penyusunan dan menerbitkan master MQI Juz 'Amma Metode Tilawah dan master MQI 30 Juz Metode Kitabah," sebut Suyitno.
"Tahun 2024, LPMQ Kemenag akan menyusun dan menerbitkan master MQI 30 Juz Metode Tilawah 30 Juz," sambungnya.
Master MQI ini akan menjadi Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia ke-4 setelah Mushaf Standar Rasm Utsmani, Mushaf Al-Qur'an Standar Bahriyah, dan Mushaf Al-Qur'an Standar Braille untuk tuna netra.
Bagaimana cara membaca MQI? Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Heboh Wanita Tanpa Busana Ludahi dan Hina Al-Quran, Polisi Selidiki"
(dvs/lus)