Akses internet pada era digital saat ini telah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat modern. Hampir setiap rumah dan kantor telah dilengkapi dengan jaringan wifi untuk mempermudah aktivitas sehari-hari dan komunikasi.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum penggunaan akses internet tanpa izin dari pemiliknya. Apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam?
Mengutip laman Kemenag, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya dianggap sebagai tindakan ghasab yang secara tegas diharamkan. Hal ini disebabkan karena tindakan tersebut termasuk dalam pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian "hak" dalam konteks ini tidak hanya mencakup hak atas harta benda, tetapi juga hak-hak lainnya, termasuk hak atas jaringan internet.
Dilansir dalam buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso disebutkan bahwa mencuri itu hukumnya haram dan dosa besar. Allah SWT mengutuk orang yang mencuri atau mengambil hak milik orang lain tanpa seizin yang punya.
Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
"Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam karyanya yang berjudul as-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj memberikan penjelasan mengenai konsep ghasab, seperti yang diuraikan berikut:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
"Pemahaman Ghasab. Ghasab dalam bahasa merujuk pada tindakan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak adil (zalim). Sementara menurut syariah, ini mengacu pada pengambilan hak orang lain secara tidak sah. Dalam konteks ini, pengertian 'hak' mencakup harta benda dan aspek lainnya" (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj, Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun terbit, halaman 266).
Selain itu, menggunakan WiFi tetangga tanpa izin juga dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik WiFi. Misalnya, jika pemilik WiFi menggunakan WiFi untuk keperluan bisnis, maka penggunaan tanpa izin dapat mengurangi pendapatannya.
Oleh karena itu, mengakses wifi atau internet orang lain tanpa izin dianggap sebagai tindakan yang dilarang karena termasuk dalam kategori ghasab. Namun, jika pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapa pun, maka hal tersebut menjadi pengecualian.
Maka, sebelum menggunakan akses internet milik orang lain disarankan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Karena menggunakan wifi milik tetangga atau orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tindakan pencurian.
Dalil Soal Mencuri
- Dalam Al-Qur'an, Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Bacaan latin: Wa la ta`kulu amwalakum bainakum bil-batili wa tudlu biha ilal-ḥukkami lita`kulu fariqam min amwalin-nasi bil-ismi wa antum ta'lamun
Artinya: Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang tidak adil, dan jangan membawa masalah harta itu kepada hakim agar kalian dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, sedangkan kamu mengetahui.
- Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman dalam surah An Nisa ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Bacaan latin: Ya ayyuhalladzina amanu la ta`kulu amwalakum bainakum bil-batili illa an takuna tijaratan 'an taradim mingkum, wa la taqtulu anfusakum, innallaha kana bikum rahima
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mengambil harta sesama dengan cara yang tidak adil, kecuali melalui perniagaan yang berlangsung dengan persetujuan bersama di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu.
- Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda,
"Siapa pun yang mengambil hak orang lain, bahkan sejengkal tanah, akan dihukum pada hari kiamat dengan dikalungkan pada lehernya seberat tujuh lapisan bumi." (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah