Dalam Islam, ada yang namanya sunnah fitrah. Artinya, sunnah yang diwakilkan dengan mayoritas sikap serta penampilan, baik luar maupun dalam.
Dalam buku Fiqih Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi tulisan Abu Utsman Kharisman, sunnah fitrah adalah perbuatan terhadap anggota tubuh yang dicontohkan Rasulullah SAW dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan.
Adapun, Abdul Wahab Sayyed Hawwas dan Abdul Aziz Muhammad Azzam melalui Fiqh Ibadah menuturkan bahwa sunnah fitrah dijelaskan dari sejumlah hadits Nabi SAW. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:
"Terdapat 10 perkara yang dihitung sebagai fitrah (sunnah): memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja (kata perawi, yaitu Mush'ab bin Syaibah: aku lupa yang kesepuluh, kecuali yang aku ingat adalah berkumur)" (HR Ahmad)
Baca juga: Tata Cara Potong Kuku Menurut Islam |
Mengutip Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 oleh Prof Wahbah Az-Zuhaili, mengacu pada hadits di atas Imam Nawawi menuturkan perkara kesepuluh bisa juga berkhitan. Pendapat ini menjadi yang paling sesuai.
Memotong kuku hendaknya dimulai dari sebelah kanan lalu diteruskan hingga ibu jari sebagaimana merujuk pada pendapat ulama Syafi'i. Setelahnya, diikuti dengan kelingking sebelah kiri hingga ke ibu jarinya.
Usai memotong kuku disunnahkan membasuh ujung jari untuk menyempurnakan kebersihan. Rambut dan kuku sebaiknya dikubur dalam tanah, namun jika dibuang juga tidak masalah.
Membasuh sendi-sendi merupakan amalan sunnah yang tersendiri dan tidak diwajibkan. Para ulama menyebut bahwa kedudukan yang sama juga ditentukan bagi tempat-tempat lain yang selalu mengumpulkan kotoran, seperti celah-celah cuping telinga dan di dalam telinga. Hal ini hendaklah dihilangkan dengan cara mengusapnya. Sementara itu, tentang istinja artinya mengucurkan sedikit air pada kemaluan setelah berwudhu untuk berjaga-jaga.
Sunnah selanjutnya terkait memelihara jenggot dapat dilakukan setiap hari jika perlu. Semua perkara tersebut hendaklah dilakukan pada hari Jumat.
Lalu, terkait berkhitan menurut mazhab Hanafi dan Maliki termasuk ke amalan sunnah. Lain halnya dengan mazhab Syafi'i yang berpendapat khitan wajib hukumnya.
Berkhitan ketika seseorang masih kecil lebih baik daripada setelah umur mumayyiz. Sebab, ketika kecil lebih cepat sembuh.
Sayyid Sabiq melalui Kitab Fiqih Sunnah-nya menjelaskan, mayoritas ulama mengatakan hukum melakukan khitan adalah wajib, sementara mazhab Syafi'i berpendapat khitan sunnah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi.
Adapun terkait mencukur bulu kemaluan dan ketiak, keduanya bisa dilakukan dengan cara mencukur bulu dengan tipis, mencabut, dan menggundulinya. Mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis dianjurkan dilakukan seminggu sekali. Menurut Sayyid Sabiq, hal itu untuk menjaga kebersihan dan kepuasan diri.
(aeb/nwk)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan