Hukum jual beli kucing dalam Islam umumnya dibolehkan sebagian besar ulama. Namun seperti dijelaskan dalam tulisan Hukum Jual Beli Kucing Studi Komparatif Imam Ibnu Al-Qayyim dengan Imam Al-Nawawi, ada saatnya jual beli kucing tidak boleh dilakukan.
Menurut penulis Mohamad Nasrullah Bin Amran dari UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, ketetapan tersebut didukung penjelasan dari para imam yang sangat kompeten. Hukum ini tentunya wajib ditaati seluruh muslim.
Hukum Jual Beli Kucing yang Dibolehkan
Dikutip dari situs NU Online dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, imam empat madzhab sepakat hukum jual beli kucing adalah boleh. Aturan ini dijelaskan dalam ayat berikut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya: "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya."
Hal serupa dijelaskan Imam Nawawi dalam Fatawal Imam An-Nawawi
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya: "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk."
Hukum Jual Beli Kucing yang Tidak Dibolehkan
Keyakinan ini muncul dengan dasar penjelasan Imam Ibnu Al-Qayyim dalam kitabnya yang berjudul Zadu Al-Ma'ad
وكذلك أفتى أبو ىريرة رضي اهلل عنو وىو مذىب طاووس ومجاىد
وجابر بن زيد وجميع أىل الظاىر، وإحدى الروايتين عن أحمد وىي
اختيار أبي بكر وىو الصواب لصحة الحديث بذلك، وعدم ما يعارضو
فوجب القول بو
Artinya: "Dan seperti itu (Haram jual beli kucing), berfatwa Abu Hurairah RA. Hal ini juga merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh Mazhab Thawus, Mujahid dan Jabir Bin Zaid dan Ulama Ahli adz-Dzahir, salah satu dari dua riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan pilihan Abu Bakr. Dan ini merupakan pendapat yang benar karena Shahihnya Hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang menentang pendapat tersebut.Maka hukumnya adalah wajib mengikutinya."
Namun, pendapat ini dijawab Imam Nawawi dalam Al-Majmu' sebagai berikut
جواب أبي العباس بن القاص وأبي سليمان الخطابي والقفال وغيرىم أن
المراد الهرة الوحشية فال يصح لعدم النتفاع بها
Artinya: "Jawaban Abi al-Abbas bin Qash, Abi Sulaiman al-Khattaby dan Imam Qaffaal dan Ulama lain: Al-Murad (Sebuah perkara yang dikehendaki dari hadits yang telah diuraikan di atas) adalah kucing liar. Maka tidak sah jika menjualnya (kucing liar), karena menjual kucing liar tersebut tidak mengandung kemanfaatan (menurut Syara')."
Kesimpulan Hukum Jual Beli Kucing
Dengan penjelasan dapat disimpulkan, hukum jual beli kucing secara umum adalah boleh. Namun patut dipertimbangkan asal kucing serta manfaat yang diperoleh pembeli. Jika kucing tersebut liar maka jual beli harus batal.
Aturan ini dijelaskan dalam hadist berikut
سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَال : زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Artinya: "Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu Rasulullah menjawab: Nabi SAW melarang itu. (HR Muslim).
Semoga penjelasan ini bisa memperluas pengetahuan keislaman kamu ya detikers.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi