Bukan perkara mudah bagi seorang ibu misalnya, untuk menunaikan salat dengan khusyuk. Saat sedang menunaikan amalan salat fardhu lima waktu, terkadang anak-anak mereka menangis dan terpaksa harus digendong untuk menenangkannya.
Lantas, apa hukum menunaikan salat sambil menggendong anak? Apakah dibolehkan dalam Islam?
Pada dasarnya, tidak semua melakukan gerakan di luar salat dapat membatalkan salat. Salah satunya adalah salat sambil menggendong anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, hal ini disandarkan dari keterangan hadits yang pernah menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menggendong cucunya yang bernama Umamah binti Zainab RA.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah RA, "Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab RA di lehernya. Apabila Beliau rukuk, anak itu diletakkan di lantai, apabila beliau berdiri dari sujud, anak itu diletakkan lagi di leher Beliau. Amir lalu berkata, 'Salat apa ini?' Ibnu Juraij berkata, 'Saya dengar dari Zaid bin Abu Attab, dari Amru bin Sulaim, ia adalah salat Subuh.'" (HR Ahmad, Nasa'i, dan lainnya)
Dalam redaksi lain dari Ringkasan Shahih Al-Bukhari oleh Imam Az-zabidi. disebutkan hadits serupa,
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ููุงูู ููุตููููู ูููููู ุญูุงู ูู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุ ููููู ููุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุจููู ุงูุฑุจูุน ุจู ุนูุจูุฏู ุดูู ูุณูุ ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุถูุนูููุง ุ ูุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูู ูููููุง
Artinya: Rasulullah SAW pernah mengerjakan salat sambil menggendong Umamah, anak perempuan Zainab (putri Nabi SAW) dengan Abu Al-Ash bin Rabi Abdusy-Syams. Ketika Nabi SAW sujud, Nabi SAW menurunkan Umamah dari gendongannya, dan ketika Nabi SAW berdiri, Nabi SAW menggendongnya. (HR Bukhari)
Baca juga: Bolehkah Sholat di dalam Mobil saat Mudik? |
Hadits lainnya pernah menyebut, Rasulullah SAW pernah membawa Hasan dan Husein, cucunya, untuk mengamalkan salat Zuhur dan Ashar. Dari Abdullah bin Syadad, dari ayahnya yang berkata,
"Pada suatu siang, Rasulullah SAW keluar untuk salat Zuhur dan Ashar. Beliau membawa Hasan atau Husein, lalu Beliau meletakkan anak itu di depan Beliau saat akan salat, kemudian bertakbir. Setelah itu, Beliau sujud cukup lama."
Ayahnya Abdullah bin Syadad berkata lagi, "Aku mengangkat kepala dan saat itu aku melihat anak itu berada di atas punggung Rasulullah SAW. Aku pun kembali bersujud.
Setelah selesai, para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, tadi Engkau sujud begitu lama, sehingga kami menyangka telah terjadi sesuatu atau wahyu turun kepadamu?'
Lalu, Rasulullah SAW bersabda, 'Bukan begitu? Hanya saja, cucuku ini naik ke atas punggungku. Dan aku tidak ingin menurunkannya dengan segera hingga ia merasa puas (berada di atas punggungku).'" (HR Ahmad, Nasa'i, dan Hakim)
Imam Nawawi berpendapat, hadits-hadits tersebut menunjukkan kebolehan untuk membawa anak laki-laki atau perempuan dalam salat fardhu ataupun sunnah. Ia berkata,
"Boleh membawa anak laki-laki atau anak perempuan, membawa binatang yang suci, baik dalam salat fardhu atau sunnah, baik dilakukan oleh imam atau makmum."
Meski demikian, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat, hal itu hanya dibolehkan untuk salat sunnah, ada pula yang menyatakan hal itu hanyalah kekhususan Rasulullah SAW dan Beliau melakukannya dalam kondisi darurat.
Namun, semua pendapat tersebut dibantah oleh Sayyid Sabiq yang mengatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang menjelaskan pengkhususan bagi Rasulullah SAW maupun kondisi darurat.
"Membawa atau menggendong anak dalam salat hukumnya mubah (boleh) sesuai dengan keterangan hadits di atas dan hal ini tidak menyalahi syariat," katanya diterjemahkan oleh Abdul Syukur Al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita.
Meski demikian, ada yang masih perlu diperhatikan orang tua muslim dalam perkara pokok menggendong anak saat salat. Utamanya, anak yang digendong dalam salat harus dalam keadaan suci, seperti tidak mengompol atau bajunya dalam keadaan najis, popoknya tidak berisi najis, atau hal-hal lain di tubuh anak yang bersifat najis.
Sebaliknya, jika anak terkena najis maka menggendong anak saat salat hukumnya tidak dibolehkan. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dari riwayat Ibnu Hibban RA yang pernah melepas sandal di tengah-tengah salat karena ada najis di dalamnya.
(rah/kri)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Naudzubillah! Ini Ciri-ciri Wanita yang Jadi Pengikut Dajjal pada Akhir Zaman
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Usir Anak-Anak yang Berisik di Masjid