Transaksi Jual Beli Online pada Waktu Salat Jumat, Bolehkah?

Transaksi Jual Beli Online pada Waktu Salat Jumat, Bolehkah?

Rahma Harbani - detikHikmah
Jumat, 07 Jul 2023 10:15 WIB
Man making an online payment via credit card on a laptop at an internet cafe.
Ilustrasi jual beli online. (Foto: Getty Images/filadendron)
Jakarta -

Larangan melakukan jual beli pada waktu salat Jumat sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Lantas, apakah larangan tersebut merujuk pada aktivitas jual beli secara online?

Larangan berjualan pada salat Jumat ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al Jumu'ah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, ayat di atas mengingatkan muslim untuk bersegera salat dan tinggalkan jual beli jika telah diseru untuk salat. Sebab itu, para ulama sepakat akan haramnya jual beli setelah azan kedua.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Imam An Nawawi dalam buku Adab Berdamping dengan Al-Quran (Edisi Kemas Kini), ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, azan yang dimaksud adalah azan yang dikumandangkan pada masa Rasulullah SAW yakni azan sesudah matahari tergelincir dan sesudah imam duduk di atas mimbar.

"Jual beli dilarang hanya ketika kedua hal tersebut bersama-sama terjadi, yaitu azan dikumandangkan sesudah matahari tergelincir dan imam berada di atas mimbar," demikian penjelasannya.

Dikutip dari Syaikh Muhammad Saalih al Munajjid dalam laman Islam Q&A, hal ini juga berlaku untuk transaksi online pada waktu salat Jumat.

"Sibuk dengan bisnis online di waktu Jumat hukumnya haram, sama seperti sibuk dengan perdagangan biasa dan tidak ada bedanya," tulisnya.

Perkara yang menjadi penyebab adanya larangan jual beli pada waktu salat Jumat adalah aktivitas tersebut dapat menyibukkan pelakunya untuk menyimak khutbah Jumat dan mengamalkan salat. Ibnul Arabi dalam Ahkam Al Qur'an berpendapat, larangan tersebut juga mencakup semua bentuk mu'amalah yang akan menyibukkan orang dari salat Jumat.

"Hal ini merupakan ijma' untuk mengamalkannya dan tidak ada perbedaan akan haramnya jual beli. Karena jual beli menjadi halangan dan menyibukkan maka setiap urusan yang akan menyibukkan dari ibadah Jumat dari semua transaksi maka hukumnya haram dalam syariat," jelasnya.

Syeikh Abdurrahman As Sa'di dalam Irsyad Ulil Bashair mengatakan, larangan ini tidak terbatas pada azan salat Jumat. Namun, berlaku juga jika waktu salat fardhu sudah mepet atau ada kekhawatiran tertinggal salat jamaah. Allah SWT berfirman dalam surah Al Munafiqun ayat 9,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta bendamu dan anak-anakmu membuatmu lalai dari mengingat Allah. Siapa yang berbuat demikian, mereka itulah orang-orang yang merugi."

Wallahu'alam.




(rah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads