Umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah. Di hari itu, kita dianjurkan untuk mendirikan sholat Id di pagi hari, lalu dilanjutkan dengan ibadah kurban.
Hewan yang disembelih merupakan golongan hewan ternak, seperti kambing, sapi, kerbau ataupun domba. Umumnya, untuk hewan ternak berukuran kecil seperti kambing dan domba, dimiliki atas nama satu orang saja.
Lain halnya jika berkurban sapi atau kerbau, yang mana hewan kurban itu dapat dibeli secara patungan. Cara ini sudah lumrah dilakukan khususnya oleh umat muslim di Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, detikers perlu tahu mengenai syarat-syarat kurban, terlebih jika membeli seekor sapi dengan cara patungan. Lalu, kurban sapi diperbolehkan untuk berapa orang? Simak pembahasannya secara lengkap di sini.
Kurban Sapi untuk Berapa Orang?
Sebagian umat muslim mungkin masih belum mengetahui sejumlah syarat kurban sapi yang dibeli secara patungan. Untuk meluruskan hal tersebut, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.
Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang menyembelih kurban sapi dengan cara patungan. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:
"Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Lalu, dalam hadits shahih lainnya yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sedang melakukan perjalanan dan kebetulan masuk Hari Raya Idul Adha. Akhirnya, Rasulullah SAW beserta sahabatnya membeli sapi secara patungan sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.
"Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan." (HR Al-Hakim).
Kemudian, diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a mengatakan hal yang sama tentang Nabi Muhammad SAW membeli seekor sapi untuk kurban secara patungan sebanyak tujuh orang, lalu sepuluh orang untuk kurban seekor onta.
"Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah Hari Raya Idul Adha, maka kami pun berserikat untuk seekor sapi sebanyak tujuh orang dan sepuluh orang untuk kurban seekor onta." (H.R. at-Tirmidzi No. 1501, Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406).
Pada intinya, dari berbagai hadits shahih yang telah disebutkan di atas, bahwa kurban sapi secara patungan diperbolehkan dalam Islam. Untuk jumlah orang yang ikut patungan kurban seekor sapi dianjurkan sebanyak tujuh orang.
Mengutip buku Cara Berkurban oleh Abdul Muta'al Al-Jabry, diperbolehkannya unta, sapi, atau kerbau untuk kurban secara patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan tersebut memiliki nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba.
Sebab, harga seekor sapi cukup mahal karena bisa mencapai belasan juta rupiah. Apalagi jika sapi tersebut memiliki bobot yang berat dan sehat, harganya jauh lebih mahal lagi.
Sedangkan, harga seekor kambing atau domba relatif lebih murah. Maka dari itu, umat muslim juga dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa perlu patungan lebih dari seorang.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai kurban sapi untuk berapa orang yang sesuai dengan hadits yang shahih. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi