Saat hari raya Idul Adha, umat muslim biasanya akan membagikan daging kurban kepada masyarakat sekitar.
Menurut syariat Islam, disunahkan agar orang yang berkurban memakan sebagian dari daging kurbannya, lalu menghadiahkan sebagian yang lain kepada para kerabat dan sebagian lain kepada orang-orang fakir.
Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 5 yang bersandar pada sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
كُلُوا وَأَطْعَمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya: "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah" (HR Muslim).
Ketika hari penyembelihan kurban, biasanya dalam satu keluarga bisa mendapat jatah daging kurban lebih dari satu. Lantas, apakah daging kurban boleh dijual?
Hukum Menjual Daging Kurban
Dalam sumber yang sama, hukum menjual daging kurban tidak diperbolehkan dalam Islam. Para ulama mengatakan bahwa sebaiknya orang yang berkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menyimpan sepertiga.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman:
فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ
Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta." (QS Al-Hajj: 36).
Sementara itu, dalam sebuah hadits yang dinukil dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya Zainal Muttaqin & Amir Abyan, Rasulullah SAW pernah bersabda:
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا (رواه ابو داود)
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakan daging kurban setelah lewat tiga hari) karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud).
Imam Nawawi turut mengatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambutnya dilarang dalam Islam. Begitu pula menjadikannya sebagai upah bagi para penjagal, termasuk kulitnya.
Larangan menjual kulit dan daging hewan kurban ini tidak hanya berlaku bagi orang yang berkurban, tetapi juga berlaku bagi si penerima daging kurban.
Rasulullah SAW juga telah menerangkan bahwa daging kurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Dalam sebuah riwayat, beliau bersabda:
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا رواه ابو داود
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakan daging kurban setelah lewat tiga hari) karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud).
Akibat dari Menjual Daging Kurban
Dalam buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui oleh M. Quraish Shihab, menjelaskan menjual sesuatu yang berkaitan dengan hewan kurban tidak dibenarkan, baik kepala, daging, kulit atau bulunya. "Barang siapa menjual daging hewan kurbannya, maka tidak sah kurbannya," begitu sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Bayhaqi.
Orang yang berkurban dan menjual daging kurbannya tidak mendapat fadhilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته
Artinya: "Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," (HR Hakim).
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah daging kurban boleh tidak dijual. Syariat Islam telah menetapkan bahwa daging kurban tidak boleh dijual, baik bagi orang yang berkurban maupun penerimanya. Semoga dapat dipahami ya, detikers!
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI