Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha 2023, Berapa Hari Lagi?

Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha 2023, Berapa Hari Lagi?

Kristina - detikHikmah
Jumat, 09 Jun 2023 15:30 WIB
Olahan daging kurban
Ilustrasi hitung mundur Hari Raya Idul Adha 2023. Foto: iStock/detikvisual
Jakarta -

Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada akhir Juni 2023 mendatang. Pemerintah telah merilis jadwal sidang isbat untuk menetapkan tanggal pastinya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib mengatakan, sidang isbat awal Zulhijah 1444 H termasuk penentuan Hari Raya Idul Adha akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Juni 2023.

"Sidang isbat awal Zulhijah akan dilaksanakan Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaidah di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jl. M.H Thamrin No. 6, Jakarta," ujarnya pada Rapat Persiapan Penetapan Awal Zulhijah, di Jakarta, Kamis (8/6/2023), seperti dikutip dari situs Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dilakukan oleh Lembaga Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan ditetapkan pada akhir Januari 2023 lalu.

Ketetapan ini tertuang dalam Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H. Disebutkan, 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin, 19 Juni 2023, kemudian Hari Arafah 1444 H jatuh pada Selasa, 27 Juni 2023, dan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Hari Raya Idul Adha Hitung Mundur: 19 Hari Lagi

Menurut ketetapan PP Muhammadiyah tersebut, Hari Raya Idul Adha jika dihitung mundur masih 19 hari lagi dari sekarang, Jumat (9/6/2023). Idul Adha ini berlangsung pada 10 Zulhijah 1444 H.

Dalam syariat Islam, Allah SWT memerintahkan untuk melaksanakan salat dan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Perintah ini termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."

Allah SWT juga berfirman dalam ayat lain,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥

Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka." (QS Al Hajj: 34-35)

Para fuqaha menyebut, hewan yang bisa dijadikan kurban adalah unta, sapi atau kerbau, domba, dan kambing. Syarat utama hewan-hewan kurban ini adalah tidak cacat. Imam an-Nawawi dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menegaskan, para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa hewan yang buta, pincang kakinya, sakit, dan kurus sekali tidak sah untuk kurban.

Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim mengatakan, hewan kurban yang paling afdhal adalah kambing gibas bertanduk, jantan, berwarna putih, dan ada pola hitam menghiasi sekitar mata dan keempat kakinya. Sebab, kata Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi, kambing semacam ini yang disukai Rasulullah SAW.

Pendapat ini bersandar pada sebuah hadits yang bersumber dari Aisyah RA. Dia berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menyembelih kambing gibas yang memiliki tanduk, menginjak dengan tapak yang hitam, berjalan dengan kaki yang hitam, dan melihat dengan mata yang hitam." (HR. At Tirmidzi, dinilai shahih).




(kri/nwk)

Hide Ads