Hati-Hati! 4 Hal Ini Penyebab Makanan Halal Menjadi Haram

Hati-Hati! 4 Hal Ini Penyebab Makanan Halal Menjadi Haram

Farah Ramadanti - detikHikmah
Jumat, 09 Jun 2023 08:25 WIB
Amsterdam, Holland - October 06 2019: Halal food store.
Ilustrasi logo makanan halal Foto: Getty Images/Thankful Photography
Jakarta -

Mengonsumsi makanan yang halal baik dari kandungannya, cara memperolehnya, hingga sesuai dengan yang tercantum dalam Al-Qur'an adalah salah satu cara umat muslim memanfaatkan rezeki yang didapat dari Allah. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat hal-hal yang menyebabkan makanan halal berubah menjadi haram.

Terkait makanan halal, Allah SWT telah melarang umat Islam untuk memakan makanan haram dan menganjurkan memakan makanan yang halal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Allah SWT juga telah menerangkan mengenai makanan haram dan makanan halal secara jelas di Al Quran surat Al Maidah ayat 3. Allah SWT berfirman agar manusia tidak memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.

ADVERTISEMENT

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Makanan Halal Bisa Menjadi Haram

Meskipun telah tegas disebutkan beberapa makanan yang tergolong haram, namun tidak menutup kemungkinan bahwa makanan halal juga bisa menjadi haram. Terlebih lagi, firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 168 menyebutkan makanan halal selalu dikaitkan dengan makanan yang baik. Istilah ini dikenal dengan sebutan halal dan thoyib.

Berikut beberapa penyebab makanan halal dapat menjadi haram:

1. Tidak Diolah Sesuai Syariat Islam

Allah SWT telah berfirman Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 3 terkait penyembelihan hewan sebelum dikonsumsi manusia,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Ayat tersebut menegaskan bahwa apabila menyembelih hewan tidak didahului dengan bacaan basmallah (menyebut nama Allah) maka daging hewan tersebut yang secara dzat sifatnya halal menjadi haram. Begitu pula dengan hewan yang dicekik, dipukul, jatuh, dan lain sebagainya sebab Islam mengajarkan adab yang baik dan benar terkait penyembelihan hewan.

2. Cara Memperolehnya

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memperoleh rezeki dan membelanjakannya dengan bijak sesuai ajaran Islam yakni makanan yang halalan thoyyiban. Makanan yang sehat lagi bermanfaat bagi tubuh. Namun, apabila seorang muslim memperoleh harta dari cara yang kotor dan terlarang, maka makanan yang statusnya halal dapat menjadi haram.

Hal itu bisa disebut sebagai haram sababi. Haram sababi adalah haram yang disebabkan oleh cara memperolehnya tidak sah atau tidak halal, berbeda dengan haram 'aini yang telah ditetapkan haram dalam Al-Qur'an. Haram sababi misalnya seperti makanan yang didapat dari hasil mencuri, hasil berjudi, hasil merampas, atau hasil merampok milik orang lain.

Menambahkan dari buku Berani Kaya, Berani Takwa yang disusun oleh Anif Sirsaeba, makanan yang halal lagi baik pastinya diperoleh dengan cara yang baik juga. Apabila membeli atau memperoleh makanan dengan uang hasil curian juga dari pekerjaan yang tidak halal seperti hasil menjual barang-barang haram sudah tentu makanan yang secara dzat sifatnya halal pun menjadi haram.

3. Bercampur dengan Makanan yang Haram

Dalam buku Pengantar Kaidah Fiqih Kubro yang ditulis oleh Ammi Nur Baits, dijelaskan di salah satu gambaran mengenai pencampuran makanan halal dengan makanan haram. Apabila terdapat 1 kg daging sapi yang halal baik secara hukum dari Al-Qur'an maupun cara menyembelih dan pengolahannya, kemudian dicampurkan dengan 1/2 kg daging babi dan diolah jadi satu.

Meskipun hanya dihitung dari satu sendok adonan yang telah tercampur tersebut, hukum daging keduanya menjadi haram. Sebab daging babi termasuk benda haram karena dzatnya sehingga ketika bercampur dengan daging halal meskipun porsi daging haramnya lebih sedikit maka yang halal terkontaminasi hingga tidak bisa dibedakan sehingga kesemuanya dihukumi haram.

Hal tersebut juga dapat dijumpai dalam makanan-makanan kemasan masa kini. Umat muslim harus pintar-pintar memilih produk yang mencantumkan bahan-bahan pembuatannya dengan jelas di kemasan dan telah terjamin status halalnya dari BPOM. Sebab, tidak semua makanan kemasan diproses dengan bahan-bahan yang sepenuhnya halal.

4. Telah Kedaluwarsa atau Tercemar

Kembali lagi pada anjuran Rasulullah SAW terkait mengonsumsi makanan yang halalan thoyyiban, makanan yang telah melebihi batas waktu konsumsi (basi) juga mengubah dzat makanan yang awalnya halal menjadi haram. Contohnya, buah yang sudah membusuk dan tidak layak dikonsumsi. Sebab, apabila dimakan hanya akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan tubuh (lebih banyak mudharatnya).

Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D menyebutkan dalam bukunya Maqasid Syariah Sertifikasi Halal, meskipun bangkai belalang dan ikan adalah halal dan suci sehingga bisa dimakan tetapi apabila bangkai tersebut mati dengan sebab pencemaran air laut dari limbah atau bahan beracun maka statusnya jadi diharamkan.

Lebih jauh diterangkan bahwa bukan karena substansi bangkainya tetapi lebih kepada racun dari zat-zat yang berbahaya hanya akan membawa efek yang merugikan bagi orang yang memakannya. Oleh karena itu, hendaknya mengonsumsi makanan yang aman dan masih terjamin kualitasnya.

Itulah 4 hal yang menyebabkan makanan halal bisa berubah menjadi haram. Dengan mengetahui penyebab tersebut, diharapkan umat muslim dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih makanan yang hendak dikonsumsi. Semoga bermanfaat.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads