Muslim yang menjalankan sholat Jumat hendaklah memperhatikan sejumlah syarat sah agar ibadahnya dapat diterima dan tidak batal. Lantas, apa saja syarat sah salat Jumat?
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 2 mengemukakan hukum salat Jumat berjumlah dua rakaat yang disepakati ulama sebagai fardhu 'ain. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - 9
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kewajiban salat Jumat ini berlaku bagi laki-laki, dengan syarat; beragama Islam, merdeka, berakal, balig, mukim (menetap), mampu mendatanginya dan terbebas dari segala macam udzur (halangan) yang membolehkan meninggalkan salat Jumat. Adapun mereka yang termasuk kategori syarat wajib ini, maka baginya sudah harus untuk melaksanakan salat Jumat.
Selain syarat wajib, salat Jumat juga punya sejumlah ketentuan yang tergolong syarat sahnya. Ahmad Sarwat Lc., MA dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat menjelaskan syarat sah merupakan hal yang apabila ditinggalkan, maka suatu ibadah menjadi tidak sah atau batal.
5 Syarat Sah Salat Jumat
Syaikh DR. Alauddin Za'tari melalui kitab Fiqh Al-'Ibadat; Ilmiyyan 'Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi'i Ma'a Mutammimat Tanasub Al-'Ashr yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq, menyebutkan lima syarat sah dalam pelaksanaan salat Jumat:
1. Salat Jumat dan Dua Khutbah Dilakukan pada Waktu Dzuhur
Rangkaian salat Jumat termasuk pelaksanaan dua khutbahnya harus dilangsungkan pada waktu Dzuhur. Sebagaimana hadits riwayat Anas bin Malik, "Sesungguhnya Nabi SAW menunaikan salat Jumat ketikamatahari condong ke arah barat." (HR Bukhari)
Salat Jumat tidak boleh dikerjakan di luar waktu Dzuhur, sesuai kesepakatan jumhur ulama yang menetapkan waktu salat Jumat pada Dzuhur. Adapun salat Jumat sudah seperangkat dengan khutbahnya. Sehingga apabila ada seorang khatib yang berkhutbah di luar waktu tersebut, maka tidak sah.
2. Dilaksanakan di Area Pemukiman Masyarakat
Salat Jumat harus didirikan di tempat berkumpul yang dihuni oleh orang-orang yang menjadikan sahnya salat tersebut. Juga di wilayah yang masih dalam cakupan kontrol suatu negeri. Salat Jumat tidak mesti ditunaikan di dalam masjid, sehingga bisa dilaksanakan di tanah lapang yang masih dalam batas tempat tinggal warga.
3. Tidak Didahului atau Berbarengan dengan Salat Jumat Lain dalam Satu Wilayah
Baik di kota maupun di desa, salat Jumat hanya dikerjakan satu kali. Mengadakannya sekali karena sebagai syiar berkumpulnya dan kesatuan muslim, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul SAW beserta di masa Khulafaur Rasyidin.
Namun bila muslim sulit untuk berkumpul sebab luasnya wilayah dan satu tempat itu tidak mencukupi sehingga perlu bersusah payah, maka salat Jumat boleh dilaksanakan di beberapa tempat.
4. Salat Jumat Dikerjakan Berjamaah
Tidak boleh dilakukan sendiri atau munfarid, sehingga harus secara berjamaah. Jumlah jamaahnya pun mesti ada minimal 40 orang saat memulai khutbah hingga berakhirnya salat Jumat, termasuk imam dan jamaah lainnya.
5. Didahului dengan Dua Khutbah
Khutbah sejumlah dua kali perlu dilaksanakan sebelum Salat Jumat dua rakaat dimulai. Pelaksanaan dua khutbah diselingi dengan duduk sebentar, sebagaimana perkataan Jabir bin Samurah: "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkhutbah dengan posisi berdiri. Setelah duduk, beliau berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah yang kedua." (HR Muslim)
Itulah kelima syarat sah salat Jumat, jangan lupa perhatikan ya detikers!
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!