Puasa Ramadan hukumnya adalah wajib. Bahkan puasa menjadi salah satu bagian dari rukun Islam, tonggak seorang muslim. Maka, bagi siapa saja yang memiliki utang puasa Ramadan karena udzur seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, berat melaksanakan puasa misalnya perempuan yang hamil dan menyusui, maka harus segera diqadha ketika udzurnya selesai.
Kewajiban Mengqadha Puasa Ramadan
Keharusan seorang muslim mengganti puasa Ramadan telah tertuang dalam firman Allah yakni Al Quran surat Al Baqarah ayat 184,
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Adapun bagi perempuan yang haid dan nifas, kewajiban melaksanakan qadha ditetapkan berdasarkan sunnah Nabi. Aisyah RA berkata, "Kami haid pada masa Nabi SAW, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tapi kamu tidak diperintah untuk mengqadha sholat."
Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadan
Dinukil dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa yang disusun oleh Nur Solikhin, tidak ada perbedaan signifikan antara niat puasa Ramadan dengan niat qadha puasa Ramadan. Niat atau doa ini dibaca antara waktu maghrib tiba sampai sebelum subuh.
Adapun yang membedakan keduanya hanya terletak pada lafadz-nya. Dalam ilmu fiqih, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur lafadz niat qadha puasa Ramadan. Pada umumnya, lafadz niat yang sering digunakan adalah sebagai berikut:
نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.
Arab latin: Nawaitu shauma ghodin an qadha'I fardhi syahri romadhoona lillahi taala.
Artinya: Aku berniat untuk meng-qadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala.
Tata Cara Mengqadha Puasa Ramadan
Yusuf Qardhawi dalam bukunya Tirulah Puasa Nabi menyebutkan bahwa kewajiban mengqadha bersifat longgar (muwassa') dan bisa diundur sehingga seseorang yang berutang puasa Ramadan dapat melaksanakan puasa sunnah sebelum mengqadha.
Hal ini adalah pendapat yang shahih, didukung oleh ucapan Aisyah RA, "Ketika itu saya memiliki utang puasa Ramadan. Saya tidak sanggup mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun membayar qadha puasa secara berurutan diperbolehkan dan sangat dianjurkan agar bisa segera melaksanakan kewajiban dan juga sunnah lainnya. Pelaksanaannya dapat terpisah-pisah dan di hari-hari biasa selama bukan hari tasyrik (hari yang haram hukumnya untuk berpuasa).
Namun, tidak dianjurkan untuk menunda qadha puasa tanpa udzur yang jelas karena dikhawatirkan akan terlupa dan seorang muslim akan terkendala dalam melaksanakan ibadah lainnya.
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, jika seseorang menunda hingga masuk Ramadan lagi di tahun berikutnya, maka dia harus puasa Ramadan saat itu, mengganti puasa (yang telah ditinggalkan) di bulan setelahnya, dan harus membayar fidyah dari sebanyak hari yang ditinggalkan. Kadar fidyah yang dibayar untuk setiap harinya adalah satu mud (675 gram atau 6,75 ons) makanan.
Sementara itu, untuk tata cara pelaksanaan qadha puasa Ramadan sama sebagaimana puasa wajib baik dari segi syarat dan juga rukunnya, yakni menahan lapar, haus, dan hawa nafsu mulai dari terbit matahari hingga terbenam matahari sejumlah hari yang telah ditinggalkan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah