Mengenal Akad Salam, Apa Bedanya dengan Transaksi Jual Beli Biasa?

Mengenal Akad Salam, Apa Bedanya dengan Transaksi Jual Beli Biasa?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 27 Mar 2023 09:00 WIB
Membeli rumah indent.
Ilustrasi akad salam. Foto: Freepik
Jakarta -

Akad salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan pembeli ketika akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Akad salam sering dijadikan skema dalam kehidupan ekonomi masyarakat umum.

Mengutip dari buku Fikih Muamalah Ekonomi Syariah yang ditulis oleh M Pudjiraharjo dan Nur Faizin Muhith, istilah salah dalam fikih dikenal dengan nama salaf. Secara bahasa, salaf artinya dahulu karena alat tukar atau uang diberikan lebih dulu sebelum barang.

Istilah salaf ini banyak digunakan saat masa-masa awal Islam, sementara istilah salam lebih umum digunakan di zaman sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salam ialah akad atas barang yang disifati dalam tanggungan (tidak langsung diberikan) dengan alat tukar (tsaman) atau uang yang tunai (langsung diberikan) di dalam majelis akad. Ini sesuai dengan mazhab Syafi'i dan Hambali.

Sementara itu, menurut mazhab Maliki, akad salam merupakan jual beli yang modalnya lebih dulu diserahkan sebelum barang yang dipesan dalam jangka waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Akad Salam

Mengacu pada sumber yang sama, Islam memperbolehkan jenis jual beli menggunakan akad salam, sebagaimana disebutkan pada penggalan ayat 282 dalam surat Al Baqarah. Berikut bunyinya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya," (QS Al Baqarah: 282).

Dijelaskan dalam buku Fiqh Muamalat karya Ahmad Wardi Muslich, Ibn Abbas menyebutkan bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah ia melihat penduduk tengah melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka waktu satu tahun atau dua tahun.

Dengan demikian, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui," (HR Bukhari).

Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengatakan bahwa Ibnu Mundzir menyebut akad salam adalah akad yang diperbolehkan oleh seluruh ulama fikih. Selain itu, manusia umumnya membutuhkan akad seperti ini untuk bercocok tanam, membeli bahan pembuat produk, hingga modal barang dagangan.

Rukun dan Ketentuan Akad Salam

Berikut ini merupakan rukun dalam akad salam, antara lain yaitu:

  1. Muslim (pemesan)
  2. Muslam ilaih (penerima pesanan)
  3. Muslam fih (barang pesanan)
  4. Ijab dan qabul

Secara garis besar, akad salam harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Barang yang dipesan harus berupa barang yang sudah diketahui atau maklum
  • Barang mempunyai kriteria atau sifat yang diketahui
  • Takaran, ukuran, atau jumlah kuantitasnya harus maklum
  • Waktu jatuh temponya harus maklum
  • Harga atau uang yang diberikan disepakati jumlahnya
  • Jika mengantar barang pesanan memerlukan biaya atau ongkos maka harus diketahui tempat serah terima barang tersebut

Hal-hal yang Membatalkan Kontrak Akad Salam

Menurut buku Modul Akuntansi Syariah karya Tenny Badina SE Ak ME CA dan Elni Kamalia SE, ada sejumlah hal yang membatalkan akad salam. Berikut pemaparannya.

  • Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan sebelumnya
  • Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad dan pembeli membatalkan
  • Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan

Perbedaan antara Akad Salam dan Jual Beli Biasa

Mengutip dari buku Fiqih Muamalah tulisan Sanawiah dan Ariyadi, berikut ini merupakan perbedaan antara akad salam dan akad jual beli pada umumnya.

1. Dalam akad salam harus ditetapkan periode pengiriman barang, sementara dalam jual beli biasa hal ini tidak diperlukan
2. Dalam akad salam, komoditas yang tidak dimiliki oleh penjual bisa dijual, sementara pada jual beli biasa tidak dapat dijual
3. Dalam akad salam, komoditas yang dapat secara tepat dapat ditentukan kualitas dan kuantitasnya dapat dijual, lain halnya dalam jual beli biasa yang segala komoditas yang dapat dimiliki bisa dijual asal tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadits
4. Dalam akad salam, pembayaran dilakukan ketika membuat kontrak, sedangkan dalam jual beli biasa pembayaran dapat ditunda dan dilakukan ketika pengiriman barang berlangsung.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads