Nikah Siri dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak?

Nikah Siri dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak?

Christavianca Lintang - detikHikmah
Senin, 20 Feb 2023 08:00 WIB
Foto Eksklusif Cincin Kawin Kaesang dan Erina
Pernikahan siri dalam Islam. Foto: Dok. Mondial
Jakarta -

Dalam hukum perkawinan tidak disebutkan secara khusus tentang pernikahan siri. Namun, dalam suatu kenyataan, pernikahan siri dapat dikaitkan dengan pelanggaran seseorang terhadap kewajiban untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi di lembaga pencatat nikah. Bagaimana hukum pelaksanaan nikah sirih. Bolehkah dalam Islam?

Melansir pada buku yang berjudul Nikah siri yang ditulis oleh Vivi Kurniawati, Lc., secara etimologi, kata siri merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu sirrun artinya rahasia, sunyi, dan diam. Melalui akar kata tersebut, nikah siri diartikan sebagai nikah yang dirahasiakan. Nikah siri berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan. Sehingga dapat diketahui bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi sebab sifatnya yang tertutup dan rahasia.

Hukum nikah siri secara umum dalam pandangan agama adalah sah dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri ini diselenggarakan. Sebagaimana menurut madzhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan bahwa rukun nikah yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Adanya kedua mempelai (suami dan istri)

2. Adanya wali nikah

ADVERTISEMENT

3. Adanya (dua orang laki-laki yang adil)

4. Adanya ijab kabul


Apabila dilihat dari perspektif hukum Islam, nikah siri cenderung diperbolehkan, dengan catatan memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Sebaliknya, dalam hukum Indonesia menegaskan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang illegal. Bahkan, dalam perundang-undangan nasional yang terkait dengan pernikahan, tidak ada satu kata pun yang menyebutkan aturan praktik nikah siri. Hal tersebut menunjukkan bahwa nikah siri tidak dianggap dalam hukum pernikahan nasional.


Fenomena nikah siri yang Kerap Terjadi

Pernikahan Tanpa Wali atau Saksi

Pada fenomena ini merupakan suatu keadaan yang melanggar aturan koridor syariat agama. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali atau saksi merupakan pernikahan yang tidak sah karena hilangnya salah satu rukun dalam pernikahan. Diriwayatkan oleh Aisya ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil! Pernikahannya batil! Pernikahannya batil!" (HR. Abu Dawud)


Nikah Sah Secara Aspek Syar'i tapi Tidak Sah secara Aspek Legalitas

Apabila pernikahan siri tersebut sudah terpenuhi rukun dan syarat maka dianggap sah. Tetapi, secara legalitas hukum di Indonesia, pernikahan tersebut belum dianggap sah lantaran tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil.

Pernikahan yang Tidak Sah secara Aspek Syar'I tetapi Sah dalam Aspek Legalitas

Salah satu contoh dari fenomena ini adalah pernikahan yang diwalikan oleh seseorang yang tidak berhak menjadi walinya. Misal, menjadikan ayah angkat atau ayah tiri sebagai wali tanpa sepengetahuan wali kandungnya. Pernikahan dengan cara ini memiliki hukum haram dalam pandangan syariah.




(lus/lus)

Hide Ads