Kalkulator Zakat Penghasilan & Simpanan - detikHikmah

JADWAL SHOLAT
19 Juli 2025 / 1446H
2 jam 20 menit
16:11
Menuju Maghrib
Imsak
04:35
Subuh
04:45
Dzuhur
12:03
Ashar
15:24
Magrib
17:56
Isya'
19:09
Sumber: Bimas Islam, Kementerian Agama RI. Selengkapnya
Loading...

Kalkulator Zakat penghasilan

Harta

Rp
Rp
Rp
Rp

Nisab

Rp
*isi sesuai dengan harga emas pada saat Anda membayar zakat.
Rp
Reset
Hitung

Keterangan

Kalkulator Zakat Penghasilan

Cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan.Misal, harga 1 gram emas saat ini Rp 930.000,- sehingga besarnya nisab adalah Rp 79.050.000, per tahun atau Rp 7.905.000,00 per bulan.

Disty menerima gaji sebesar Rp 8.000.000,- per bulan. Dengan demikian, Disty wajib membayar zakat penghasilan.

Jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000,- = Rp 200.000,- per bulan.

Hide Ads