Cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan.Misal, harga 1 gram emas saat ini Rp 930.000,- sehingga besarnya nisab adalah Rp 79.050.000, per tahun atau Rp 7.905.000,00 per bulan.
Disty menerima gaji sebesar Rp 8.000.000,- per bulan. Dengan demikian, Disty wajib membayar zakat penghasilan.
Jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000,- = Rp 200.000,- per bulan.