Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar gagal berangkat umrah meski visanya sudah terbit dan tinggal menunggu naik pesawat. Ia akhirnya memutuskan kembali ke Malang tanpa mendapat kepastian alasan.
Peristiwa ini bermula saat Kiai Marzuki akan melakukan boarding di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/10/2026). Kiai Marzuki dijadwalkan terbang pukul 15.15 WIB dengan maskapai Garuda Indonesia. Namun, penerbangan ditunda (delay) hingga pukul 18.50 WIB.
Menjelang boarding sekitar pukul 17.00 WIB, pihak maskapai memanggil Kiai Marzuki dan menginformasikan bahwa Kiai Marzuki tidak diizinkan terbang karena namanya masuk daftar hitam (blacklist) otoritas Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya terbang pukul 15.15 WIB, delay 18.50 WIB, jadi kita ngikut saja. Sekitar jam 17.00 WIB lebih saat menunggu boarding, ternyata menjelang boarding saya dipanggil pihak Garuda," cerita Kiai Marzuki dilansir detikJatim.
"Ketika dipanggil, saya diberi tahu 'Bapak enggak bisa terbang, alasannya nama bapak di-blacklist oleh Arab Saudi'. Saya tanya apa alasannya dia bilang tidak tahu," tambahnya.
Pihak maskapai, kata Kiai Marzuki, tidak menjelaskan alasan pencekalan mendadak itu. Garuda menyebut hanya meneruskan instruksi dan tidak mengetahui detail masalahnya. Meski dicekal, proses keimigrasian Kiai Marzuki untuk keluar area bandara berjalan normal.
Kiai Marzuki sempat menunggu di hotel di kawasan bandara beberapa hari tapi tak mendapat kejelasan mengenai pencabutan blokir. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Kiai Marzuki memutuskan pulang ke Malang.
Kiai Marzuki Merasa Janggal, Minta Pemerintah Usut
Seminggu setelah kabar pencekalan itu, Kiai Marzuki belum mendapat titik terang terkait alasannya. Dia merasa ada kejanggalan hingga muncul banyak spekulasi liar di masyarakat, termasuk kemungkinan adanya permintaan sepihak. Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad itu meminta pemerintah membantu mengusut alasan pencekalannya.
"Kita mohon pemerintah dalam hal ini Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), Kemenhaj (Kementerian Haji dan Umrah), juga mungkin TNI-Polri, intelijen untuk tanya ke Garuda (pihak maskapai) atau Saudi. Kalau misal itu request (blacklist) itu permintaannya siapa," kata Kiai Marzuki, Selasa (13/10/2026).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengaku belum mendapat informasi terkait pencekalan atau pembatalan keberangkatan Kiai Marzuki ke Arab Saudi. Pihaknya menyebut persoalan ini bukan kewenangannya, melainkan otoritas negara yang dituju.
"Dalam kasus seperti ini, visa itu juga otoritas dari negara yang dituju. Kanim (Kantor Imigrasi) tidak ada pelayanan bagi WNI, untuk kepengurusan visa. Karena visa diajukan pada kedutaan perwakilan negara yang akan dituju," jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Endra saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Senada, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe A Kota Malang juga mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai detail pembatalan keberangkatan Kiai Marzuki untuk menunaikan umrah.
Selengkapnya baca di sini dan di sini.
