Mantan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar dicekal di Bandara Soekarno-Hatt saat hendak berangkat umrah. Hal ini karena diduga nama Marzuki masuk dalam blacklist dariotoritas Arab Saudi.
Meski Marzuki gagal berangkat umrah, namun istri dan anaknya tetap bisa melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. Sementara dirinya terpaksa harus kembali ke Malang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengaku tidak mendapatkan informasi terkait pencekalan atau pembatalan keberangkatan Marzuki ke Arab Saudi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada informasi," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Endra saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Endra menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi kasus pembatalan keberangkatan Marzuki. "Kalau kasus seperti itu, UPT Malang tidak bisa mengomentari, karena itu otoritas negara yang dituju," tegasnya.
Meski demikian, Endra menduga pembatalan keberangkatan umrah karena kebijakan dari Arab Saudi. Sementara Imigrasi Malang tidak memiliki kewenangan untuk menebitkan visa, karena pengajuan langsung ditujukan kepada perwakilan kedutaan negara tujuan.
"Dalam kasus seperti ini, visa itu juga otoritas dari negara yang dituju. Kanim (Kantor Imigrasi) tidak ada pelayanan bagi WNI, untuk kepengurusan visa. Karena visa di ajukan pada kedutaan perwakilan negara yang akan dituju," bebernya.
Senada, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe A Kota Malang Ahmad Subhan mengaku sampai hari ini belum mendapatkan informasi secara detail mengenai pembatalan keberangkatan KH Marzuki Mustamar untuk melaksanakan ibadah umrah.
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi," tandas Ahmad Subhan terpisah.
Sebelumnya, sebuah unggahan yang menarasikan mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) KH Marzuki Mustamar dicekal ke luar negeri viral di media sosial. Marzuki pun dikabarkan terpaksa harus kembali ke Kabupaten Malang.
Dalam unggahan di media sosial, disebutkan Marzuki dicekal saat tengah berada di Bandara Cengkareng (CKG) Soekarno-Hatta. Marzuki dicekal saat hendak berangkat umrah.
Akibat pencekalannya itu, Marzuki batal berangkat ke Tanah Suci, sementara istri dan anaknya tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan umrah. Pencekalan tersebut pun menimbulkan tanda tanya.
(auh/abq)
