Kementerian Haji dan Umrah membawa kabar baik bagi calon jemaah haji di Indonesia. Masa tunggu antrean haji yang sebelumnya mencapai puluhan tahun kini berhasil dipangkas secara signifikan hingga rata-rata menjadi 14 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa percepatan masa tunggu ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta skema antrean haji terus dievaluasi.
"Presiden menyampaikan bahwasanya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Perlu diketahui sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun," kata Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil menceritakan, formula baru sejatinya telah diterapkan sejak tahun lalu hingga berhasil menekan angka antrean dari 49 tahun menjadi rata-rata 26 tahun. Namun, Presiden menilai waktu tunggu 26 tahun pun masih tergolong sangat lama bagi masyarakat.
Merespons arahan Presiden, Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan dan validasi besar-besaran terhadap 5,7 juta data calon jemaah haji yang terdaftar. Hasilnya, ditemukan ratusan ribu data yang tidak valid.
"Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," jelas Dahnil.
Setelah data bermasalah tersebut dibersihkan dan dihitung ulang secara faktual, durasi antrean haji di Indonesia mendadak terpangkas drastis. Kini, antrean haji hanya 14 tahun.
"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden," pungkasnya.
