Jumlah masyarakat Indonesia yang menunaikan ibadah umrah terus menjadi potensi besar bagi industri perjalanan ibadah. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut sekitar 3 juta jemaah Indonesia berangkat umrah setiap tahun.
Besarnya jumlah jemaah tersebut juga membuat nilai ekonomi yang berputar di sektor umrah mencapai puluhan triliun rupiah. Pemerintah mencatat, jika setiap jemaah mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta, maka total perputaran dana umrah dalam setahun bisa mencapai Rp90 triliun.
Angka tersebut disampaikan Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah," ujar Wamenhaj.
Perputaran Dana Umrah Capai Rp90 Triliun
Dahnil menggambarkan besarnya potensi ekonomi sektor umrah dengan perhitungan sederhana. Dari sekitar 3 juta jemaah setiap tahun, apabila rata-rata biaya yang dikeluarkan mencapai Rp30 juta per orang, maka nilai transaksi yang berputar dapat mencapai Rp90 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perjalanan umrah bukan hanya menjadi aktivitas ibadah yang diminati masyarakat Indonesia, tetapi juga membentuk ekosistem ekonomi yang besar.
Di dalamnya terdapat berbagai kebutuhan, mulai dari tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, layanan visa, pembimbing ibadah hingga jasa penyelenggara perjalanan.
Namun, besarnya nilai ekonomi tersebut juga membawa risiko. Ketika dana jemaah tidak dikelola dengan baik, jumlah masyarakat yang dirugikan dapat sangat besar.
Karena itu, pemerintah menilai pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Ratusan Laporan Penipuan Masuk Setiap Hari
Dahnil menyebut laporan penipuan jemaah umrah terus masuk kepada pemerintah. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), terutama karena jemaah umrah umumnya telah membayar biaya perjalanan dalam jumlah besar sebelum keberangkatan.
Pemerintah kemudian melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap travel-travel yang bermasalah melalui Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah.
Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian adalah dugaan penipuan dan penelantaran jemaah yang melibatkan Hanania Travel.
Kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dan istrinya yang berinisial F.
Kasus Hanania Travel menjadi salah satu contoh bahwa persoalan pada sebuah penyelenggara dapat berdampak langsung kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mendorong pengawasan yang lebih kuat sekaligus penegakan hukum terhadap travel yang melakukan pelanggaran.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau menjadi korban penipuan perjalanan ibadah untuk segera melapor kepada Tim Pengendalian Haji dan Umrah.
