Keras! Ini Sanksi Travel Haji-Umrah Telantarkan Jemaah

Keras! Ini Sanksi Travel Haji-Umrah Telantarkan Jemaah

Kristina - detikHikmah
Kamis, 06 Agu 2026 11:00 WIB
Ilustrasi haji atau umrah
Ibadah umrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan aturan tegas bagi travel haji (PIHK) atau umrah (PPIU) yang nekat menelantarkan jemaah. Sanksi administratif berat menanti.

Dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, sanksi administratif yang akan diberlakukan berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin berusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi tersebut bisa dikenakan secara bertahap dan bisa tidak bertahap dalam kasus tertentu. Travel yang tidak memfasilitasi pengurusan dokumen jemaah, tidak memberikan bimbingan ibadah, tidak memberikan layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sesuai perjanjian, serta tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan atau rencana perjalanan ibadah, akan dikenakan sanksi secara bertahap.

Begitu pun dengan travel yang tidak mengikuti standar pelayanan minimal harga dan referensi serta tidak melaporkan paket di bawah harga tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengulangan pelanggaran untuk kedua kalinya, termasuk gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah, akan dikenakan denda administratif. Sanksi akan naik ke penghentian sementara kegiatan jika dalam waktu 1x24 jam gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah serta tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi jemaah. Sanksi akan berujung pada pencabutan izin berusaha.

Sementara itu, sanksi berat langsung akan dikenakan bagi travel yang menelantarkan jemaah. Pelanggaran ini tidak memerlukan sanksi bertahap melainkan langsung pencabutan izin. Sanksi ini berlaku bagi travel yang melayani jemaah haji khusus dan umrah.

"Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dikenakan kepada PIHK yang melakukan tindakan sebagai berikut: ... d. jika PIHK melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, menelantarkan, dan gagal memulangkan Jemaah Haji Khusus," demikian bunyi Pasal 53 dalam peraturan menteri yang baru.

Adapun dasar pencabutan izin travel umrah yang menelantarkan jemaah diatur dalam Pasal 59:

Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dikenakan kepada PPIU yang melakukan tindakan sebagai berikut:... d. melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, menelantarkan, dan gagal memulangkan Jemaah Umrah.

Pencabutan izin usaha dilakukan atas rekomendasi hasil pengawasan kepada PIHK maupun PPIU. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2026.



(kri/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads