Pemerintah Arab Saudi memberi peringatan travel haji atau umrah yang tak melaporkan jemaahnya yang melebihi batas waktu tinggal (overstay). Denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 480 juta akan diberlakukan.
Peringatan itu disampaikan Badan Keamanan Publik Arab Saudi. Denda akan berlaku kelipatan sesuai jumlah pelanggar.
"Keamanan Publik mengatakan denda tersebut berlaku untuk perusahaan dan lembaga yang menunda pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait adanya jemaah haji atau umrah yang tetap berada di Kerajaan setelah batas masa tinggalnya habis," lapor Saudi Gazette, dikutip Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak berwenang mendesak masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pelanggaran kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan. Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur bisa menghubungi 911 dan wilayah lainnya ke 999.
Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat terhadap pelanggar aturan visa. Setiap individu yang melebihi batas masa tinggal akan dikenakan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 240 juta. Warga asing yang tidak meninggalkan Kerajaan setelah masa berlaku visa habis juga terancam enam bulan penjara dan deportasi.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis visa masuk, tak terkecuali umrah.
Aturan Izin Umrah
Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Haji Arab Saudi, semua pengunjung muslim pemegang segala jenis visa bisa melakukan umrah dengan syarat mendapat izin lewat aplikasi Nusuk. Izin ke Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah juga wajib diperoleh melalui platform resmi tersebut.
Adapun penerbitan visa dan pemesanan paket umrah bisa didapatkan di platform Nusuk, platform Saudi eVisa, maupun agen eksternal resmi yang diizinkan mengajukan permohonan penerbitan visa kepada otoritas terkait.
Baca juga: 8 Hal soal Visa Umrah Berlaku 1 Tahun |

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam