Arab Saudi Tetapkan Timeline Baru, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal

Arab Saudi Tetapkan Timeline Baru, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 08 Jul 2026 13:31 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta yang turut disiarkan di TVR Parlemen, Rabu (5/11/2025).
Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR RI
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi jauh lebih awal. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas timeline penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, persiapan haji 2027 secara resmi telah dimulai sejak 30 Juni 2026.

"Sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu," ujar Menhaj dalam rapat kerja evaluasi haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irfan, perubahan pola persiapan ini menuntut pemerintah Indonesia bergerak lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penginputan Preferensi Akomodasi Dimulai Sejak Juni

Sebagai tindak lanjut atas jadwal yang ditetapkan Arab Saudi, Kemenhaj langsung memulai penginputan preferensi akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah.

ADVERTISEMENT

Proses tersebut berlangsung mulai 30 Juni hingga 29 Juli 2026 dan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyediaan layanan selama musim haji.

Setelah itu, pada periode 15 Juli hingga 26 September 2026, pemerintah akan melaksanakan transfer dana kepada Nusuk Masar sekaligus menetapkan maskapai penerbangan yang akan melayani jemaah haji Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan konfirmasi kembali terhadap lokasi tenda di kawasan Masyair.

"Pada 29 Juli sampai 13 Agustus 2026, dilakukan konfirmasi dan reservasi ulang lokasi tenda sebagai dasar penyediaan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Irfan.

Tahapan tersebut menjadi dasar penyediaan layanan bagi jemaah selama menjalani puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Penginputan Data Jemaah Dimulai Agustus

Setelah proses penyediaan layanan berjalan, tahapan berikutnya adalah penginputan data jemaah dan petugas haji.

Kemenhaj menjadwalkan proses tersebut dimulai pada 13 Agustus 2026.

Menurut Gus Irfan, seluruh kontrak penyedia layanan harus sudah rampung sebelum akhir September 2026. Hal itu mencakup kontrak layanan haji, penginputan data petugas, kontrak layanan kesehatan, media, penyusunan rencana kerja operasional, hingga penetapan maskapai penerbangan.

"Adapun batas akhir penginputan data jemaah ditetapkan pada 28 Januari 2027, sehingga seluruh proses verifikasi, pelunasan, dan administrasi jemaah harus diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut," ujar Irfan.

Dengan demikian, seluruh proses administrasi calon jemaah, termasuk verifikasi dokumen dan pelunasan biaya haji, harus selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan ini juga Gus Irfan menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji 2027 sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pihak terhadap jadwal yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai target waktu.

Menurutnya, keterlambatan pada satu tahapan saja dapat berdampak pada proses pengadaan layanan serta kesiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

"Keterlambatan pada salah satu tahapan berpotensi mempengaruhi proses pengadaan layanan dan kesiapan operasional ibadah haji 1448 Hijriah secara keseluruhan," ujar Irfan.

Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik

Sebelumnya, Menhaj juga menyampaikan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, atau meningkat Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87.409.365,45.

Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai dasar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads