Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan larangan keras bagi seluruh petugas haji untuk meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apapun dari jemaah. Praktik pungutan liar (pungli) terhadap layanan jemaah, khususnya terkait jasa kursi roda, tidak akan ditoleransi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026), menyatakan bahwa setiap tindakan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Seluruh petugas pun dilarang keras untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari jemaah. Praktik pungutan liar tidak dapat ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Maria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria menekankan, layanan kursi roda bagi lansia dan disabilitas kini telah diperketat tata kelolanya. Penggunaan layanan ini wajib terstandar dan berbasis kebutuhan jemaah. Baik petugas maupun jemaah pengguna kursi roda diwajibkan memiliki kartu kendali resmi yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural, serta selalu berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor apabila membutuhkan bantuan mobilitas," tambahnya.
Update Operasional Haji
Hingga hari ke-14 operasional haji (4/5/2026), sebanyak 81.992 jemaah dan 841 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Sementara itu, 20.689 jemaah telah tiba di Makkah untuk melanjutkan rangkaian ibadah.
Terkait kondisi kesehatan, Maria melaporkan jemaah terpantau mendapatkan layanan medis optimal. Namun, ia juga menyampaikan kabar duka atas meninggalnya dua jemaah pada Ahad (3/5), yakni Sudarto Marto Prawiro (73) dari Bekasi dan Yunilis Mu'in (73) dari Bukittinggi. Total jemaah wafat hingga saat ini mencapai 9 orang.
Imbauan Penting untuk Jemaah
Selain menegaskan aturan-aturan petugas, Maria juga mengimbau jemaah untuk bijak dalam membawa barang bawaan. Kelebihan barang berisiko menghambat distribusi bagasi dan mobilitas jemaah.
Terakhir, mengingat suhu ekstrem di Mekah dan Madinah yang mencapai 39-42 derajat Celcius, jemaah diminta rutin mengonsumsi air minum setiap jam dan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti payung, topi, dan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin