Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk Haji Furoda. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran haji yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa antre tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menyatakan bahwa satu-satunya visa yang diakui secara legal untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji resmi yang dikelola pemerintah.
"Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," ujar Dahnil saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi maraknya tawaran Haji Furoda di media sosial, Dahnil memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat menawarkan jalur ilegal tersebut.
"Nah itu yang mau kita cegah. Kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana," tegasnya.
Dahnil menghimbau masyarakat jangan tergiur dengan tawaran Haji Furoda. Gunakanlah dua jalur resmi yang tersedia, yaitu Haji Reguler dan Haji Khusus.
"Kami mengimbau berulang kali kepada jamaah di Indonesia yang ingin naik haji, itu jalur legalnya adalah tentu mendaftar. Kemudian kedua ada jalur haji khusus, jadi cuma dua itu saja. Jadi mau haji reguler ataupun haji non reguler yaitu haji khusus," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Dahnil juga mematahkan anggapan adanya haji 'tenol' atau haji yang bisa langsung berangkat tanpa antre. Menurutnya, dalam sistem saat ini, semua jalur haji dipastikan harus melalui proses antrean.
"Haji itu pasti ngantri. Paling lama sekarang 26 tahun (reguler), kalau dulu kan ada yang sampai 49 tahun. Kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun. Jadi nggak ada yang 'tenol'," jelas Dahnil.
Terkait alasan ditiadakannya Haji Furoda selama dua tahun belakangan, Dahnil membeberkan adanya masalah serius terkait harga dan potensi penipuan.
"Haji Furoda banyak penyalahgunaan yang tidak rasional harganya. Ada yang dijual Rp 1 miliar, ada yang Rp 500 juta. Macam-macam," ungkap Dahnil.
Pemerintah mendukung penuh kebijakan peniadaan ini demi melindungi jemaah dari kerugian materi maupun non-materi.
"Kami mendukung penuh tidak adanya Haji Furoda. Karena ada potensi moral hazard, ada potensi penipuan dan segala macam yang terjadi dalam konteks keberadaan Haji Furoda," pungkasnya.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim
Menag Yakin LPDU Himpun Rp 1.000 T per Tahun, dari Mana Sumbernya?