Blak-blakan BPKH Minim Investasikan Dana Haji di Emas

Blak-blakan BPKH Minim Investasikan Dana Haji di Emas

Kristina - detikHikmah
Minggu, 25 Jan 2026 08:59 WIB
Blak-blakan BPKH Minim Investasikan Dana Haji di Emas
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat ditemui usai menutup BPKH Annual Media Outlook 2026 di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026). Foto: Kristina/detikcom
Magelang -

Harga emas terus melonjak dan dinilai paling aman dari inflasi. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memilih tak banyak menginvestasikan dana haji di instrumen tersebut.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan pembelian emas secara korporasi masih menjadi kendala BPKH. Sehingga investasi saat ini tersedia di sukuk.

"Kita emas sudah melakukan pembelian cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu kita dianggap sebagai investor ritel, jadi belum ada emas korporasi di Indonesia itu sehingga kita terkendala. BPKH terkendala untuk melakukan pembelian emas secara korporasi, " kata Fadlul ditemui usai menutup BPKH Annual Media Outlook 2026 di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadlul mengatakan tidak ada pasar korporasi emas yang tersedia di Indonesia, berbeda dengan negara lain yang bahkan pihak bank menyediakan layanan tersebut.

"Sekarang marketnya nggak ada karena memang wajar juga sih karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain emas, BPKH menyadari seharusnya melakukan investasi langsung. Namun, lagi-lagi ini masih menjadi kendala BPKH.

BPKH membutuhkan regulasi mengenai ketentuan investasi langsung hingga manajemen risiko sebagai pendukung infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang mereka lakukan. Untuk itu, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah berjalan menjadi sangat penting bagi BPKH.

"Temen-temen di Badan Pelaksana maupun Dewan Pengawas harus dilengkapi dengan regulasi yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi. Di sisi lain juga ada ketentuan mengenai risk management. Kita nggak punya cadangan modal atau seperti ekuitas di dalam neraca kita," urainya.

Sejauh ini, BPKH tercatat menanam investasi dana haji di sejumlah instrumen. Seperti penempatan deposito di bank syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, emas, investasi langsung dengan menanam saham di Bank Muamalat, hingga di sektor akomodasi haji lewat anak usaha BPKH Limited. Adapun instrumen terbesar berada di sukuk.

Laporan terbaru BPKH menyebut dana kelolaan haji mencapai Rp 180,72 triliun per Desember 2025. Angka ini naik dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 171,64 triliun.

"Dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp 180,72 triliun per Desember 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 7,03%," ujar Fadlul dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Adapun, nilai manfaat yang berasal dari hasil pengembangan BPKH melalui penempatan hingga investasi mencapai Rp 12,08 triliun.




(kri/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads