Umrah usai Musim Haji Akan Dibuka Lagi 11 Juni 2025

Umrah usai Musim Haji Akan Dibuka Lagi 11 Juni 2025

Kristina - detikHikmah
Jumat, 09 Mei 2025 19:15 WIB
Ilustrasi Haji
Umrah di Baitullah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi akan membuka gerbang umrah musim berikutnya pada 15 Zulhijah atau 11 Juni 2025. Penerbitan visa umrah akan dimulai sehari sebelumnya.

Dilansir Saudi Gazette, Jumat (9/5/2025), jadwal tersebut mengacu pada kalender umrah resmi untuk musim 1447 H yang diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kalender ini memuat tanggal-tanggal penting penerbitan visa, kontrak dengan agen asing, dan batas masuk dan keluar jemaah asing.

Menurut kementerian, penerbitan visa umrah akan dimulai pada 14 Zulhijah 1446 H yang bertepatan dengan 10 Juni 2025. Jemaah bisa mulai masuk Makkah pada 11 Juni 2025 setelah mendapatkan visa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian menetapkan batas akhir penerbitan visa umrah musim 1447 H adalah 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026. Tanggal 15 Syawal 1447 H atau 3 April 2026 akan menjadi batas akhir jemaah bisa masuk Kerajaan. Setelah itu, jemaah harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat 1 Zulkaidah 1447 H atau 18 April 2026.

"Garis waktu tersebut merupakan bagian dari perencanaan strategis kementerian untuk memastikan musim umrah yang lancar dan terorganisir dengan baik, serta meningkatkan layanan bagi jemaah dari seluruh dunia," lapor Saudi Gazette.

ADVERTISEMENT

Umrah Ditutup Selama Musim Haji

Diketahui, pemerintah Arab Saudi menutup umrah selama berlangsungnya musim haji. Tahun ini, 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025 adalah batas akhir jemaah umrah harus meninggalkan Tanah Suci. Umrah ditangguhkan hingga 14 Zulhijah atau 10 Juni 2025.

"Umrah akan ditangguhkan bagi warga negara, penduduk, dan pemegang semua jenis visa mulai tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah," kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi beberapa waktu lalu seperti dikutip dari X Inside the Haramain.

Hanya pemegang visa haji atau izin resmi yang diizinkan masuk Makkah untuk umrah. "Hanya pemegang izin haji sah yang dapat melaksanakan umrah mulai tanggal 1 Zulkaidah," tambah laporan itu.

Arab Saudi memberlakukan sanksi bagi yang melanggar aturan haji. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan denda SAR 100.000 atau sekitar Rp 441 juta (kurs Rp 4.413) bagi siapa saja yang mengajukan visa kunjungan jenis apa pun untuk menunaikan haji atau masuk Makkah dan tempat-tempat suci. Aturan ini berlaku mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H.

"Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan yang melanggar peraturan ini," lapor SPA, Kamis (8/5/2025).




(kri/lus)

Hide Ads