Secara bertahap, jemaah haji reguler mulai melunasi biaya haji. Hingga hari ini, tercatat telah ada 188.689 jemaah yang telah melunasi Bipih.
Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), tercatat 188.689 jemaah reguler telah melunasi biaya haji. Hal ini ditegaskan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain pada hari ketiga untuk tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M.
Tahap II pelunasan biaya haji reguler dibuka dari 24 Maret - 17 April 2025. Tahap ini dibuka karena pada fase pertama baru 164.532 kuota yang terisi. Padahal, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini ada 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji reguler sehingga total ada 188.689 kuota yang sudah terisi," sebut Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Sebanyak 5.405 jemaah yang melunasi hari ini, terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan. "Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi," jelas M Zain.
Lebih lanjut, Muhammad Zain menjelaskan saat ini hanya dua provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80 %, yaitu: Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%).
Ada 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90%, yaitu: Aceh (90,04%), Bengkulu (92,27%), Jawa Tengah (91,09%), Bali (93,91%), Kalimantan Tengah (95,11%), Kalimantan Selatan (95,79%), Sulawesi Selatan (91,61%), Sulawesi Tenggara (90,30%), Bangka Belitung (94,97%), Sulawesi Barat (91,94%), dan Kalimantan Utara (90,80%).
Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:
1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.
Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji 2025
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. Tahapan perjalanan ini terbit dan ditandatangani Dirjen PHU Hilman Latief pada 3 Januari 2025.
"1 Mei 2025 jemaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah," demikian dikutip dari RPH yang diterbitkan Ditjen PHU, Selasa (7/1/2024).
Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.
Merujuk jadwal pelaksanaan ibadah haji tersebut, kloter pemulangan jemaah haji kembali ke Indonesia diperkirakan pada 11 Juli 2025.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat
Profil Reza Pahlavi, Keturunan Dinasti Terakhir Iran yang Siap Ganti Khamenei