Travel penyedia visa selain visa haji resmi akan diberi sanksi tegas oleh Kementerian Agama (Kemenag RI). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (4/6).
"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," katanya seperti dikutip detikHikmah, Rabu (5/6/2024).
Menteri haji Kerajaan Arab Saudi, kata Menag Yaqut, sudah mengingatkan terkait penggunaan visa di luar visa resmi haji untuk berangkat haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pemerintah Kerajaan Arab akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tambah Gus Men.
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah diatur mengenai visi haji. Dalam Pasal 18 UU PIHU, visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Setidaknya visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah dengan tambahan kuota sebesar 20.000. Secara total, kuota haji 1445 H/2024 M mencapai 241.000 jemaah.
Warga Negara Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya akan diatur oleh PIHK. Ini sesuai dengan aturan UU PIHU.
Selain itu, PIHK yang memberangkatkan WNI undangan visa haji mujamalah harus melapor kepada Menteri Agama.
"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," pungkas Menag Yaqut.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim