Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengusulkan kepada pemerintah agar menahan keberangkatan jemaah umrah backpacker atau mandiri di imigrasi. Hal ini diusulkan olehnya bila sudah ada regulasi yang tegas terkait umrah backpacker.
"Bagi yang mau berangkat umrah tanpa menggunakan visa umrah, khusus untuk dari Indonesia, misalnya, ditahan saja tidak usah berangkat," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) RI yang turut disiarkan daring, Senin (18/3/2024).
"Walaupun mungkin pemerintahan Saudi-nya, mereka bilang kalau mau berangkat (umrah backpacker), berangkat saja," lanjut dia lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kang Ace beralasan, bila umrah backpacker dibiarkan tanpa ada kontrol regulasi dari negara dapat melahirkan banyak masalah baru di Arab Saudi, khususnya masalah yang dibawa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak kembali ke Tanah Air.
Ditambah lagi, Kang Ace menyebut, jumlah jemaah umrah backpacker bisa meningkat menjelang momen haji nanti. Dimungkinkan ada sejumlah WNI memilih tidak pulang dan meneruskan haji di sana tanpa menggunakan PPIH atau pun agen travel.
"Tapi menurut saya, yang kita khawatirkan cuma satu saja, yang berangkat (umrah backpacker) sekarang entah itu motifnya mau haji atau apa, yang pasti di sana akan menambah banyak jumlah WNI di Arab Saudi yang bermasalah. Dan hari ini, kalau kita tanya Kedubes Indonesia di Arab Saudi, banyak WNI yang bermasalah di Arab Saudi," terangnya.
Untuk itu, Ketua DPP Partai Golkar ini menyarankan, Kemenag khususnya Ditjen PHU untuk konsisten dengan regulasi yang ada, tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 86 ayat 1 dan 2 yang menyebut ibadah umrah hanya dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kemenag.
"Ini tergantung kitanya mau tegas atau tidak. Misalnya, Kemenag Dirjen PHU perlu berkoordinasi dengan imigrasi," ungkap dia.
Kang Ace juga mengingatkan, ibadah umrah berbeda dengan wisata biasa. "Bagi yang pertama kali datang ke Saudi perlu ada yang membimbingnya. PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) bukan semata-mata soal bisnis, tapi semata-mata bagaimana melakukan bimbingan, pembinaan, serta perlindungan terhadap para jemaah umrah tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, Kang Ace mengimbau para tokoh agama menyuarakan pentingnya perlindungan peran negara dalam ibadah umrah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Marwan Dasopang. Ia menilai, negara tidak dapat bertindak tegas pada jemaah umrah backpacker selama tidak ada revisi UU.
"Kita harus koordinasi dengan pihak imigrasi, Saudi, dan harus ada revisi Undang-Undang tentang pasal itu," katanya.
Menurut Marwan, kalau negara sekadar membuat larangan umrah backpacker, masyarakat dipastikan tetap akan melakukannya karena ada kemudahan yang ditawarkan pemerintahan Arab Saudi.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel