Calon Jemaah Haji 2024 Diminta Segera Periksa Kesehatan Jelang Pelunasan

Calon Jemaah Haji 2024 Diminta Segera Periksa Kesehatan Jelang Pelunasan

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 11 Jan 2024 18:29 WIB
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Jubir Kemenag, Anna Hasbie (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah bisa dilunasi. Jemaah bisa melakukan pembayaran secara cash maupun dicicil.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah sebelum melakukan pelunasan tersebut. Salah satunya adalah istithaah kesehatan.

"Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag), Anna Hasbie, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (11/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istithaah kesehatan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024. Keputusan itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Mengapa istithaah kesehatan penting? karena untuk menjalani ibadah haji diperlukan fisik dan mental yang terukur. Sehingga jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.

ADVERTISEMENT

Kemenag sudah membuka pelunasan Bipih tahap pertama sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap ini ditujukan khusus untuk:

  • Jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
  • Jemaah haji reguler yang merupakan lanjut usia dengan prioritas
  • Jemaah haji reguler yang merupakan cadangan

"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan," kata Anna Hasbie.

"Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tukasnya.

Mekanisme Pelunasan

Jika syarat istithaah kesehatan sudah terpenuhi, jemaah bisa melunasi Bipih. Berikut mekanisme pelunasannya untuk jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.

  1. Pembayaran Bipih oleh jemaah haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
  2. Pembayaran Bipih oleh jemaah haji dihitung sebagai selisih antara besaran Bipih per embarkasi dengan setoran awal Bipih, serta menggunakan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  3. Setelah melakukan pembayaran Bipih, jemaah haji diharapkan melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Bipih 2024

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya; penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads