Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah bisa dilunasi. Jemaah bisa melakukan pembayaran secara cash maupun dicicil.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah sebelum melakukan pelunasan tersebut. Salah satunya adalah istithaah kesehatan.
"Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag), Anna Hasbie, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istithaah kesehatan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024. Keputusan itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Mengapa istithaah kesehatan penting? karena untuk menjalani ibadah haji diperlukan fisik dan mental yang terukur. Sehingga jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
Kemenag sudah membuka pelunasan Bipih tahap pertama sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap ini ditujukan khusus untuk:
- Jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
- Jemaah haji reguler yang merupakan lanjut usia dengan prioritas
- Jemaah haji reguler yang merupakan cadangan
"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan," kata Anna Hasbie.
"Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tukasnya.
Mekanisme Pelunasan
Jika syarat istithaah kesehatan sudah terpenuhi, jemaah bisa melunasi Bipih. Berikut mekanisme pelunasannya untuk jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.
- Pembayaran Bipih oleh jemaah haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
- Pembayaran Bipih oleh jemaah haji dihitung sebagai selisih antara besaran Bipih per embarkasi dengan setoran awal Bipih, serta menggunakan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Setelah melakukan pembayaran Bipih, jemaah haji diharapkan melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Bipih 2024
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya; penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI