Berakhir Damai, Jemaah Haji yang Gugat Kemenag Rp 1,1 M Minta Maaf

Berakhir Damai, Jemaah Haji yang Gugat Kemenag Rp 1,1 M Minta Maaf

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 31 Okt 2023 10:15 WIB
Jemaah Haji yang Gugat Kemenag Rp 1,1 M Minta Maaf
Jemaah Haji yang Gugat Kemenag Rp 1,1 M Minta Maaf Foto: Kemenag
Jakarta -

Seorang jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur mencabut gugatannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan katering pada penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023M. Jemaah haji bernama Prayitno ini akhirnya mencabut gugatan senilai Rp 1,1 M dan meminta maaf kepada pihak Kemenag.

Melansir laman resmi Kemenag (31/10/2023), Prayitno merupakan jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17). Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba kembali di Indonesia pada 22 Juli 2023.

Selama menjalani proses ibadah haji, Prayitno mengeluhkan layanan katering yang disediakan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini yakni pihak Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini kemudian membuatnya tak terima sehingga melayangkan tuntutan karena merasa telah dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prayitno lantas menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo dengan nominal Rp1,1 miliar.

Dia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan teregister dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.

ADVERTISEMENT

Gugatan Atas Pelayanan Katering

Gugatan yang dibuat Prayitno ini berkaitan dengan pelayanan katering selama ia menjalani ibadah haji. Prayitno mengaku dirugikan karena tidak mendapatkan layanan makan selama 11 kali.

Ia merinci selama tiga hari di Makkah tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah.

Terkait tidak tersedianya layanan makanan ini sebenarnya tidak hanya dialami Prayitno, tetapi juga seluruh jemaah haji asal Indonesia. Pasalnya sejak awal, pihak Kemenag sudah menginformasikan bahwa sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah - Muzdalifah - Mina (Armuzna), layanan katering dihentikan sementara untuk seluruh jemaah haji Indonesia.

Ketika para jemaah haji berada di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering. Jemaah dibekali snack berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Penghentian sementara layanan katering ini telah diinformasikan kepada seluruh jemaah haji dikarenakan sulitnya proses distribusi makanan. Jemaah haji sementara waktu diminta untuk membeli makanan di sekitar hotel sampai layanan katering kembali beroperasi normal.

Mediasi Prayitno dengan Kemenag (H2)

Kuasa Hukum Kementerian Agama Taufik Hidayat menjelaskan sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo sudah dilakukan beberapa kali. Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023.

Pada sidang kedua ini Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak mau memberikannya sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat seperti dalam dalil-dalil gugatannya tersebut sama sekali tidak benar," ujar Taufik.

"Tiba-tiba pada Sabtu, 14 Oktober 2023, penggugat mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Dan atas hal tersebut kami sebagai kuasa hukum melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat," sambungnya.

Para tergugat, kata Taufik, setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo.

"Pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno menyatakan dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini," jelas Taufik.

"Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 250/Pdt.G/2023/PN.Sda dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case," lanjutnya.

Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Taufik melihat sejak awal ada hal yang tak sesuai dalam gugatan Prayitno. Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Prayitno terlebih dahulu menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi jika tidak ingin digugat.

Kemenag Sidoarjo juga sudah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, Prayitno tetap dalam sikapnya, mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo lalu memviralkannya melalui media.

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Prayitno dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol atas pelaksanaan haji yang diamanatkan undang-undang penyelenggaraanya oleh Kementerian Agama, akan tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak," beber Taufik.




(dvs/dvs)

Hide Ads