Bolehkah Wanita Melepas Kaos Kaki Saat Berwudhu dalam Kondisi Ihram?

Kabar Haji dari Saudi

Bolehkah Wanita Melepas Kaos Kaki Saat Berwudhu dalam Kondisi Ihram?

Meliyanti Setyorini - detikHikmah
Jumat, 23 Jun 2023 11:00 WIB
Jemaah Haji dari berbagai negara melakukan ibadah tawaf di plataran Masjidil Haram.
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Pada saat wukuf di Arafah, jemaah haji wanita wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat saat berihram. Lalu muncul pertanyaan bolehkah melepas kaos kaki saat berwudhu?

Buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" terbitan Kemenag RI tahun 2023 menulis beberapa larangan ihram, bagi perempuan dan laki-laki. Berikut penjelasan masing-masing larangan ihram yang ditulis dalam tuntunan resmi Republik Indonesia tersebut:

Larangan Ihram bagi Perempuan

1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
2. Menutup muka dengan cadar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Ihram bagi Laki-laki

1. Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan
secara permanen seperti celana atau baju)
2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
3. Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban

Larangan Ihram bagi Laki-laki dan Perempuan

1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
3. Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
4. Memakan hasil buruan
5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
6. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
7. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
8. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan katakata kotor
9. Melakukan kejahatan dan maksiat
10. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

ADVERTISEMENT

KH Zulfa Mustofa pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthafa menjawab pertanyaan soal, apakah membuka kaos kaki saat wudhu melanggar aturan ihram?

"Ada satu hal yang saya melihat selama ini di masyarakat tidak boleh lepas kaos kaki, tidak boleh lepas kaos tangan ketika wudhu, yang sebenarnya khusus perempuan padahal itu tidak masalah. Tidak membatalkan ihramnya daripada kemudian harus ditunggu dengan membasahi bajunya," kata Kyai Zulfa di kantor Media Center Haji Makkah, Kamis (21/6/2023). "Tidak masalah dan tidak membatalkan karena itu bukan larangan dalam ihram," tegasnya.

Masih menurut buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" terbitan Kemenag RI tahun 2023, hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram:

1. Membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya
kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat
2. Mandi
3. Menyikat gigi
4. Berbekam
5. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan
6. Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang
7. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon
8. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan
9. Mencuci dan mengganti kain ihram
10. Menggaruk kepala dan badan
11. Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut
12. Memakai perhiasan bagi wanita

Dengan demikian membuka kaos kaki atau kaos tangan saat wudhu tidak termasuk dalam larangan berihram.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads