Apa Itu Embarkasi Haji dan Debarkasi Haji? Ini Penjelasannya

Apa Itu Embarkasi Haji dan Debarkasi Haji? Ini Penjelasannya

Naja Sarjana - detikHikmah
Jumat, 26 Mei 2023 15:18 WIB
Jamaah calon haji melambaikan tangan saat menaiki tangga menuju pesawat Airbus 330-300 di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (12/6/2022) malam. Sebanyak 360 jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah diberangkatkan menuju tanah suci Arab Saudi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta -

Embarkasi haji merupakan istilah yang familiar di telinga para calon jemaah haji. Embarkasi haji adalah bandar udara tempat keberangkatan calon jemaah haji menuju ke Arab Saudi.

Selain embarkasi haji, ada pula istilah debarkasi haji. Kedua istilah ini mengacu pada keberangkatan dan kedatangan calon jemaah haji ke Arab Saudi.

Istilah-istilah tentang haji perlu diketahui oleh para calon jemaah haji agar tidak mengalami hambatan sebelum melaksanakan ibadah haji. Simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Embarkasi Haji dan Debarkasi Haji

Embarkasi haji adalah istilah yang perlu diketahui oleh para calon jemaah haji sebelum melaksanakan haji. Pengertian mengenai embarkasi haji dan debarkasi haji tertuang dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI.

Berikut ini merupakan pengertian embarkasi haji dan debarkasi haji yang perlu kamu ketahui.

ADVERTISEMENT

1. Embarkasi Haji

Mengutip dari Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji, embarkasi adalah bandar udara tempat keberangkatan calon jemaah haji langsung ke Arab Saudi.

Embarkasi haji adalah bandar udara yang menjadi tempat dimana calon jemaah haji akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Asrama Haji Embarkasi merupakan lokasi penyelenggaraan serta pengaturan kegiatan pada waktu pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji yang berada di kota bandar udara embarkasi.

2. Debarkasi Haji

Debarkasi haji adalah bandar udara tempat pemulangan jemaah haji langsung dari Arab Saudi. Bandar udara yang menjadi tujuan jemaah setelah melaksanakan ibadah haji langsung dari Arab Saudi disebut sebagai debarkasi.

Adapun yang dimaksud dengan bandar udara, yaitu kawasan yang digunakan pesawat udara untuk terbang atau lepas landas. Bandar udara mencakup kegiatan naik turun penumpang atau barang dan disertai fasilitas keamanan penerbangan.

Embarkasi dan Debarkasi Haji di Indonesia

Melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2023 Tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji, pemerintah menetapkan 13 embarkasi dan debarkasi haji di Indonesia.

Simak 13 embarkasi dan debarkasi haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia berikut ini.

1. Bandara Internasional Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Aceh

2. Bandara Internasional Kualanamu Internasional Airport Medan (KNO)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

3. Bandara Internasional Hang Nadim Batam (BTH)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan, Provinsi Jambi.

4. Bandara Internasional Minangkabau Internasional Airport Padang (PDG)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.

5. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.

6. Bandara Soekarno Hatta Internasional Airport (CGK)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.

Sebagian Wilayah Provinsi Jawa Barat, meliputi Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

7. Bandara Internasional Adisumarmo Solo (SOC)

Embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

8. Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB)

Embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

9. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (BPN)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.

10. Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.

11. Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG)

Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

12. Bandara Internasional Lombok (LOP)

Embarkasi haji untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.

13. Bandara Internasional Kertajati (KJT)

Embarkasi haji untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.

Itulah pengertian embarkasi haji dan debarkasi haji yang perlu diketahui para calon jemaah haji. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads