Doa ijab qobul zakat dapat dibacakan sebelum penyerahan zakat. Doa ini sangat penting untuk dipahami oleh kaum muslimin.
Mengutip buku Fikih Zakat Indonesia karangan Nur Fatoni, kata zakat adalah bentuk masdar yang berasal dari kata zakka yang memiliki arti tumbuh, bertambah, bersih, suci, menjadikan sesuatu lebih patut. Arti kata zakat menurut istilah adalah nama untuk kadar harta yang khusus diberikan kepada kelompok penerima (asnaf) dengan ketentuan syarat tertentu.
Maksud penggunaan istilah tersebut adalah penegasan bahwa harta bertambah barakah jika mengeluarkan sebagian harta untuk zakat. Perintah menunaikan zakat terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Jamhari bin Kasman dalam bukunya Cara Mudah Bertasawuf mengatakan, proses serah terima zakat oleh Amil zakat melibatkan orang yang menyerahkan (ijab) atau ucapan penyerahan serta orang yang menerima (qobul) atau ucapan penerima zakat. Sebab, di dalam berzakat harus ada ijab qobul agar pelaksanaan ibadah zakat sempurna.
Doa Ijab Qobul Zakat
Bersumber dari buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany, berikut ini doa ijab qobul zakat:
1. Doa Ijab Zakat
Ketika seorang Muslim menunaikan zakatnya, ia dapat mengucapkan ijab dengan lafaz sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاة الفِطْر فَرْضًا لله تَعَالى
Arab latin: Nawaitu an akhrija zakaatal fithri fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat harta atau zakat fitrah fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Doa Qobul Zakat
Sedangkan orang yang menerima zakat dapat mengucapkan doa qobul dengan lafaz sebagai berikut:
آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Arab latin: Ajarakallahu fima a'thaita waja'alahu laka thahuran wabaraka laka fima abqaita
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan menjadikannya pembersih bagimu, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan."
Syarat Harta yang Menjadi Sumber Zakat
Harta yang dikeluarkan tidak boleh sembarangan, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Menukil Zakat dalam Perekonomian Modern oleh Didin Hafidhuddin, adapun persyaratan harta menjadi sumber atau objek zakat sebagai berikut:
1. Harta Diperoleh dengan Cara Halal
Harta tersebut harus diperoleh melalui cara yang baik dan halal. Artinya harta yang haram baik substansi bendanya maupun mendapatkannya jelas tidak dikenakan kewajiban zakat, karena Allah SWT tidak akan menerimanya.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْن
Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
2. Harta yang Berkembang
Harta tersebut harus berkembang atau memiliki potensi untuk dikembangkan, seperti melalui usaha, perdagangan, pembelian saham, atau ditabung, baik secara mandiri maupun bersama pihak lain. Syarat ini sebenarnya mendorong setiap Muslim untuk memproduktifkan harta yang dimilikinya.
3. Milik Penuh
Yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol atau dalam kekuasaan pemiliknya, di dalamnya tidak tersangkut hak orang lain dan ia dapat menikmatinya. Adapun yang menjadi alasan penetapan syarat ini adalah penetapan pemilik yang jelas dalam berbagai surat di Al-Qur'an. Misalnya, firman Allah dalam surat Al-Ma'arij ayat 24-25:
وَالَّذِيۡنَ فِىۡۤ اَمۡوَالِهِمۡ حَقٌّ مَّعۡلُوۡمٌۙ ٢٤ لِّلسَّآٮِٕلِ وَالۡمَحۡرُوۡمِۙ ٢٥
Artinya: dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta
4. Harta Harus Mencapai Nishab
Yaitu jumlah minimum yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. Adapun yang menjadi alasan jumhur ulama adalah berbagai hadits yang berkaitan dengan standar minimal kewajiban zakat.
Misalnya hadits riwayat Imam Bukhari dan Abi Said bahwa Rasulullah bersabda:
"Tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari lima ausaq. Tidak wajib zakat pada perak yang kurang dari lima awaq. Tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor."
5. Sumber-sumber Zakat Tertentu
Hal tersebut, seperti perdagangan, peternakan, emas, dan perak, harus sudah dimiliki atau diusahakan oleh muzakki selama jangka waktu setahun. Sedangkan zakat pertanian tidak terkait dengan ketentuan haul, ia harus dikeluarkan pada saat panen.
6. Terpenuhinya Kebutuhan Pokok
Zakat diwajibkan setelah terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang. Adapun yang menjadi alasannya adalah firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 219 sebagai berikut:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ
Artinya: " Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)."
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa