Minum Air Kencing Unta Disebut Bisa Obati Sakit Perut, Ini Haditsnya

Minum Air Kencing Unta Disebut Bisa Obati Sakit Perut, Ini Haditsnya

Alvin Setiawan - detikHikmah
Sabtu, 01 Jun 2024 16:00 WIB
Dua pekerja memerah susu unta di kawasan peternakan susu unta Udaibiyah, Arab Saudi, Sabtu (10/6/2023). Susu unta hasil perahan tersebut dijual 5 riyal per botol berukuran 335 ml. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.
Dua pekerja memerah susu unta di kawasan peternakan susu unta Udaibiyah, Arab Saudi, Sabtu (10/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Jakarta -

Air kencing unta disebut memiliki khasiat untuk mengobati penyakit perut sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Bolehkah seorang muslim meminumnya?

Hadits minum air kencing unta yang dimaksud berasal dari riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya, dalam air kencing dan susu unta itu terdapat obat penyembuh bagi penyakit pada perut mereka." (HR Ahmad)

Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi terdapat hadits yang berasal dari al-Hasan bin Muhammad az-Za'farani, dari Affan, dari Hammad bin Salamah, dari Humaid, Tsabit dan Qatadah, dari Anas, ia berkata,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya, beberapa orang dari Urainah datang ke Madinah. Lalu mereka demam karena cuaca dan kondisi Kota Madinah. Kemudian Rasulullah SAW mengirim mereka menuju tempat unta sedekah dan beliau bersabda, 'Minumlah kalian susu dan air kencingnya'." (Muttafaq 'alaih)

At-Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih (gharib).

ADVERTISEMENT

Dalam buku Rahasia Sehat Berdasar Sunnah Rasulullah karya Ridwan Abdullah Sani terdapat penjelasan bahwa banyak tabib yang menggunakan susu dan air kencing unta sebagai penyembuh berbagai penyakit. Seperti yang dijelaskan pada hadits di atas bahwa air kencing unta juga dapat dijadikan sebagai obat sakit perut.

Lebih lanjut, berbagai penyakit dapat terjadi pada perut, salah satunya adalah Adz-Dzarab yakni perut tidak dapat mencerna makanan. Ternyata, air kencing unta dapat dijadikan sebagai obat karena mengandung berbagai bakteri baik (probiotik) yang membantu pencernaan makanan.

Terkait dengan penggunaan air kencing unta sebagai obat penyakit perut, ternyata pada saat ini para ilmuwan menemukan bahwa kotoran (tinja) sapi dapat menyembuhkan penyakit yang terjadi dalam perut.

Hukum Minum Air Kencing Unta

Meski air kencing unta dapat berkhasiat sebagai obat, muslim tetap dilarang untuk mengonsumsinya. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, mayoritas ulama sepakat berobat dengan sesuatu yang haram atau najis hukumnya tetap tidak dibenarkan, alias haram hukumnya.

Pendapat tersebut didasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ΩŽ Ψ£ΩŽΩ†Ω’Ψ²ΩŽΩ„ΩŽ Ψ§Ω„Ψ―Ω‘ΩŽΨ§Ψ‘ΩŽ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ψ―Ω‘ΩŽΩˆΩŽΨ§Ψ‘ΩŽ ΩˆΩŽΨ¬ΩŽΨΉΩŽΩ„ لِكُل دَاٍؑ دَوَاؑ فَΨͺΩŽΨ―ΩŽΨ§ΩˆΩŽΩˆΩ’Ψ§ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺَΨͺΩŽΨ―ΩŽΨ§ΩˆΩŽΩˆΩ’Ψ§ Ψ¨ΩΨ§Ω„Ω’Ψ­ΩŽΨ±ΩŽΨ§Ω…Ω

Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan Allah menjadikan semua penyakit ada obatnya, maka berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram." (HR Abu Daud)

Kalaupun Rasulullah SAW pernah memerintahkan seseorang minum air kencing unta, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak ada benturan dalil. Berikut beberapa penjelasan ulama di balik perintah minum air kencing unta.

Kemungkinan pertama, yakni keadaan darurat. Bisa saja hal itu dibolehkan sebab tidak ada jalan keluar lain pada saat itu, kecuali hanya dengan minum air kencing unta. Karena darurat, maka sifatnya sementara, subjektif dan tentatif. Dalam hal darurat, memang sesuatu yang asalnya haram, bisa saja pada momen tertentu berubah menjadi halal.

Jadi secara nalar, jangankan cuma air kencing unta, bangkai babi sekalipun, dalam situasi darurat, akan berubah sementara menjadi halal. Namun, begitu kondisi darurat sudah berlalu, bangkai babi itu menjadi haram kembali.

Begitu pula dengan air kencing unta, hukumnya bisa menjadi halal dalam keadaan darurat. Namun setelah dalam kondisi normal, air kencing unta yang asalnya najis itu akan kembali menjadi najis.

Kemungkinan kedua, yakni minum air kencing unta merupakan hukum khusus. Misalnya, Rasulullah SAW menetapkan haramnya puasa wishal, beristri lebih dari empat wanita dalam satu waktu, dan menyentuh kulit wanita yang bukan mahram. Namun terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukannya.

Hal tersebut dapat terjadi karena kasus-kasus di atas telah terjadi kekhususan atau pengecualian yang terjadi atas izin dan ketentuan dari Allah SWT. Kekhususan itu tidak boleh dijadikan dasar hukum yang berlaku untuk kita, tetapi khusus bagi Rasulullah SAW atau orang tertentu atas sepengetahuan dan izin dari Rasulullah SAW.

Demikian juga dengan kasus air kencing unta, menurut jumhur ulama hukumnya hanya halal untuk konteks saat Nabi SAW membolehkan bagi orang tersebut saja. Adapun bagi kita, hukumnya tetap najis dan tidak boleh diminum.

Kemungkinan terakhir yakni, hukum minum air kencing unta telah dihapus. Artinya, bisa saja apa yang tadinya berhukum halal dan boleh, kemudian seiring dengan berjalannya waktu, syariat Islam kemudian mengharamkannya.

Penghapusan hukum ini juga pernah terjadi sebelumnya. Misalnya saja pada hukum nikah mut'ah yang awalnya boleh namun berubah menjadi haram.

Demikian juga dengan kasus bolehnya minum air kencing unta. Bisa saja memang awalnya dibolehkan, tetapi seiring dengan proses tasyri', kemudian hukumnya berubah menjadi haram. Buktinya, terdapat begitu banyak dalil yang menunjukkan air kencing itu najis sehingga haram untuk dikonsumsi.

Wallahu a'lam.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads