4 Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam Menurut Hadits

4 Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam Menurut Hadits

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Minggu, 17 Des 2023 18:00 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi kriteria memilih pasangan dalam Islam menurut hadits. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar
Jakarta -

Ada empat kriteria memilih pasangan dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan empat hal tersebut dalam hadits kriteria memilih pasangan berikut ini.

Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Darul Fikir) menyebutkan sebuah hadits yang berisi sunnah ini. Rasulullah SAW bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barang siapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya." (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut ijma kaum muslimin, menikah merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam.

ADVERTISEMENT

Kriteria dalam Memilih Pasangan

Ada beberapa kriteria yang disampaikan Rasulullah SAW dalam memilih pasangan. Kriteria tersebut termuat dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعِ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدَيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: "Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung." (HR Bukhari)

Berikut penjelasan selengkapnya seperti dirangkum dari buku Pendidikan Agama Islam: Fiqh Munakahat dan Waris karya Muhiyi Shubhie.

1. Memilih Pasangan yang Baik Hartanya

Pertama, seorang laki-laki boleh memilih seorang wanita yang akan menjadi istrinya kelak dari banyaknya harta yang ia miliki. Tidak dapat dipungkiri, harta memang salah satu aspek yang penting dalam menunjang keberhasilan kehidupan rumah tangga.

Dijelaskan dalam kitab Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menafsirkan kriteria ini sebagai pertimbangan kafa'ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial.

2. Memilih Pasangan yang Baik Keturunannya

Hadits kriteria memilih pasangan tersebut juga menyebutkan seorang laki-laki boleh memilih calon istri yang baik keturunan atau nasabnya. Misalnya memilih pasangan dari anak ulama, bangsawan, pejabat, maupun pengusaha.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa laki-laki yang baik nasabnya hendaknya juga memilih seorang perempuan yang baik nasabnya pula. Seorang laki-laki bangsawan dianjurkan menikahi wanita bangsawan juga.

Namun apabila wanita bangsawan itu tidak baik agamanya, maka pilih wanita biasa yang baik agamanya, sebab agama yang baik harus didahulukan dari semua kriteria yang lain. Hal ini juga berlaku untuk wanita yang hendak memilih seorang laki-laki sebagai imam dalam rumah tangganya.

3. Memilih Pasangan yang Cantik Wajahnya

Seorang laki-laki yang hendak menikah boleh memilih calon pasangan dari segi kecantikan atau ketampanannya.

Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits ini menganjurkan seseorang untuk menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan. Namun juga harus memiliki agama yang tak kalah rupawannya.

Apabila ada dua orang perempuan, perempuan pertama cantik, namun agamanya tidak baik dan perempuan kedua memiliki wajah yang biasa saja namun agamanya baik maka seorang laki-laki hendaknya memilih perempuan yang biasa saja wajahnya namun baik akhlak dan agamanya. Lagi-lagi paras pun bukan patokan utama, karena cantik atau tampan itu relatif.

4. Memilih Pasangan yang Baik Agamanya

Kriteria keempat inilah yang paling penting, yakni seorang laki-laki harus memilih pasangan hidup yang baik agamanya. Inilah kriteria mutlak yang harus ada pada calon pendamping hidup.

Hadits ini juga menganjurkan seseorang untuk memiliki relasi dan persahabatan dengan orang yang baik agamanya dalam segala hal. Siapa saja yang bersahabat dengan mereka, maka ia akan mendapatkan manfaat dari akhlak, keberkahan, dan kebaikan jalan hidup, serta aman dari mafsadah ketika berada di sisi mereka.

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah yang meskipun kualitasnya dhaif (lemah), namun dapat dijadikan i'tibar selama bukan perkara aqidah maupun hukum (halal/haram), Rasulullah SAW bersabda,

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينِ أَفْضَلُ

Artinya: "Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama." (HR Ibnu Majah)




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads