Larangan Mencela Jenazah dan Ungkit Keburukannya

Larangan Mencela Jenazah dan Ungkit Keburukannya

Kristina - detikHikmah
Kamis, 04 Mei 2023 11:00 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi larangan mencela jenazah dan mengungkit-ungkit keburukannya. Foto: Thinkstock
Jakarta -

Mencela jenazah merupakan perkara yang dilarang dalam Islam. Termasuk, mengungkit-ungkit keburukannya semasa hidup di dunia.

Larangan mencela jenazah dan mengungkit-ungkit keburukannya disebutkan dalam sebuah hadits yang termaktub dalam Kitab Bulughul Maram. Dari Aisyah RA, ia mengatakan, Rasulullah SAW telah bersabda,

Ω„Ψ§ΩŽ ΨͺΩŽΨ³ΩΨ¨Ω‘ΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ψ£ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΨ§Ψͺَ، فَΨ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω’ Ω‚ΩŽΨ―Ω’ Ψ£ΩŽΩΩ’ΨΆΩŽΩˆΩ’Ψ§ Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ω…ΩŽΨ§ Ω‚ΩŽΨ―Ω‘ΩŽΩ…ΩΩˆΨ§

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Janganlah kamu mencela orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah sampai pada balasan terhadap apa yang telah mereka lakukan." (HR Bukhari)

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dan turut dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ahmad, dan Al-Baihaqi. Imam an-Nawawi mengatakan lebih lanjut, haram hukumnya mencela jenazah muslim yang tidak nyata kefasikannya.

ADVERTISEMENT

Adapun, terkait jenazah orang kafir dan umat Islam yang nyata kefasikannya terdapat perbedaan di kalangan ulama salaf dalam menghukuminya. Menurut Imam an-Nawawi, pendapat yang paling kuat dan lebih bisa dipertahankan adalah boleh menyebut keburukan-keburukan jenazah orang-orang kafir.

Sedangkan, jenazah umat Islam yang secara nyata memperlihatkan kefasikannya atau bid'ah dan sejenisnya, maka boleh juga membicarakan keburukan-keburukannya jika memang ada kepentingan dan manfaat seperti untuk memberikan peringatan dan supaya tidak mengikuti jejaknya. Akan tetapi, jika tidak ada kepentingan dan manfaatnya, tidak diperbolehkan.

Kebolehan mencela jenazah orang kafir ini turut dikatakan Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah. Ia berhujjah dengan firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 78, "Orang-orang kafir dari bani Israil telah dilaknat..."

Kemudian melalui surah Hud ayat 18 yang berbunyi,

ΩˆΩŽΩ…ΩŽΩ†Ω’ Ψ§ΩŽΨΈΩ’Ω„ΩŽΩ…Ω Ω…ΩΩ…Ω‘ΩŽΩ†Ω افْΨͺΩŽΨ±Ω°Ω‰ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ اللّٰهِ ΩƒΩŽΨ°ΩΨ¨Ω‹Ψ§Ϋ— Ψ§ΩΩˆΩ„Ω°Ϋ€Ω‰Ω•ΩΩƒΩŽ ΩŠΩΨΉΩ’Ψ±ΩŽΨΆΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„Ω°Ω‰ Ψ±ΩŽΨ¨Ω‘ΩΩ‡ΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΩŠΩŽΩ‚ΩΩˆΩ’Ω„Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ§ΩŽΨ΄Ω’Ω‡ΩŽΨ§Ψ―Ω Ω‡Ω°Ω“Ψ€ΩΩ„ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ ΩƒΩŽΨ°ΩŽΨ¨ΩΩˆΩ’Ψ§ ΨΉΩŽΩ„Ω°Ω‰ Ψ±ΩŽΨ¨Ω‘ΩΩ‡ΩΩ…Ω’Ϋš Ψ§ΩŽΩ„ΩŽΨ§ Ω„ΩŽΨΉΩ’Ω†ΩŽΨ©Ω اللّٰهِ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„ΨΈΩ‘Ω°Ω„ΩΩ…ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ϋ™

Artinya: "Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan suatu kebohongan terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada tuhan mereka dan para saksi akan berkata, "Orang-orang inilah yang telah berbohong terhadap tuhan mereka." Ketahuilah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang zalim."

Anjuran Membicarakan Kebaikan Jenazah

Dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi terdapat sebuah hadits yang menyebut anjuran membicarakan kebaikan jenazah dan menyembunyikan keburukannya. Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Hendaklah kalian memperbincangkan kebaikan-kebaikan jenazah kalian dan menyembunyikan keburukan-keburukan mereka."

At-Tirmidzi menganggap hadits tersebut dhaif, sementara Ibnu Hibban menilainya shahih.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Anas RA terkait orang yang memuji kebaikan jenazah dan mencelanya. Anas RA menceritakan, suatu ketika, para sahabat melintasi jenazah dan mereka memuji segala kebaikan (yang pernah) ia lakukan (selama masih hidup).

Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW lantas bersabda, "Kamu harus (melakukan itu)"

Kemudian mereka melewati jenazah yang lain dan meriwayatkan mencela perbuatan yang pernah dilakukan selama masih hidup. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda, "Harus"

Lantas Umar bertanya kepada beliau, "Apa yang engkau maksud dengan harus?"

Rasulullah SAW menjawab,

"Jenazah ini kalian puji atas kebaikan yang pernah ia lakukan, maka ia berhak masuk ke dalam surga. Dan jenazah ini lagi kalian cela atas keburukannya, maka ia pantas masuk ke dalam neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah SWT yang berada di muka bumi." (HR Bukhari dalam Kitab al-Janaiz bab Thanau an-Nas aa al-Mayyiti dan Muslim dalam Kitab Al-Janaiz bab Fi man Yutsna 'alaihi Khairan aw Syarran mi al-Mauta)




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads