Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan akan dimulai besok, Selasa, 22 September 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta seleksi untuk membawa kartu peserta terbaru yang telah diunduh dan dicetak setelah 19 September 2026 pukul 14.30 WIB.
Lebih lanjut, BKN juga mengingatkan peserta untuk mengecek kembali tanggal ujian, jadwal sesi, dan lokasi SKD masing-masing yang tertera pada kartu peserta terbaru tersebut dan pengumuman instansi. Peserta juga harus membawa kartu peserta terbaru bersama dokumen identitas diri lainnya ke lokasi ujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen SKD Sekolah Kedinasan 2026
Dikutip dari BKN, berikut bukti identitas diri yang wajib dibawa ke lokasi SKD sekolah kedinasan:
- KTP asli, bukan fotokopi
- Kartu peserta terbaru
- Kartu keluarga (KK) asli atau yang sudah dilegalisasi atau Kartu Identitas Anak (KIA), bagi yang belum memiliki KTP.
Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026
Berikut tata tertib SKD sekolah kedinasan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara:
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian atau sesuai ketentuan instansi
- Peserta wajib membawa:
- e-KTP asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/KK asli/salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang/KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/KK digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh pansel instansi
- Khusus peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli
- Kartu peserta seleksi
- Menggunakan pakaian rapi, sopan, bersepatu, atau yang sesuai dengan aturan pansel instansi
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Larangan Saat SKD Sekolah Kedinasan 2026
- Tidak boleh memakai kaos, celana jeans, atau sandal
- Tidak membawa buku atau catatan lainnya
- Tidak boleh membawa kalkulator gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
- Tidak boleh membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Dilarang merokok dalam ruangan seleksi
- Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi Pelanggaran SKD Sekolah Kedinasan
Peserta akan mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan jika melakukan pelanggaran berikut:
- Merokok di ruang seleksi
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama sesi ujian berlangsung
- Membawa makanan atau minuman di ruang ujian
- Keluar ruangan tanpa seizin panitia
Peserta akan dikenakan sanksi berat berupa tidak diperkenankan ikut ujian jika melanggar:
- Aturan berpakaian sesuai ketentuan instansi
- Aturan dokumen KTP/pengganti KTP yang wajib dibawa
- Tidak memiliki PIN registrasi, yang ditutup 5 menit sebelum sesi ujian dimulai
- Membawa barang yang tidak boleh dibawa ke ruang ujian seperti kamera, sajam, dan lain-lain.
Peserta dikenakan sanksi diskualifikasi jika:
- Menyontek atau diskusi dengan peserta lain
- Melakukan kecurangan
- Membawa alat komunikasi.
BKN menyarankan peserta untuk datang lebih awal dari jadwal sesi, minimal 2 jam sebelumnya. Bawa barang secukupnya dan jangan memakai aksesoris berlebihan.
BKN mencontohkan pakaian SKD sekolah kedinasan yakni kemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam. Jika berhijab, pakai warna hitam. BKN menggarisbawahi, cek ketentuan atribut pada pengumuman instansi masing-masing.
