Instansi sekolah kedinasan menerapkan besaran dan komponen biaya seleksi yang berbeda beda pada seleksi sekolah kedinasan 2026.
Biaya masuk sekolah kedinasan secara umum berupa biaya tes berbasis komputer (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dibayarkan jika pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sementara itu, beberapa sekolah kedinasan juga menerapkan biaya penyelenggaraan seleksi lainnya.
Biaya seleksi sekolah kedinasan dengan metode CAT BKN seperti SKD dan SKB juga dapat dihapuskan jika calon pendaftar memenuhi kriteria. Seperti apa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
1. PKN STAN
Biaya seleksi masuk PKN STAN sebesar Rp 400.000, meliputi:
- Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT BKN: Rp 100.000
- Seleksi PKN STAN: Rp 300.000
2. STMKG
Biaya seleksi masuk Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG sebesar Rp 275.000, yang terdiri atas:
- Biaya pendaftaran STMKG: Rp 75.000
- Biaya computer-assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk SKD: Rp 100.000
- Biaya CAT BKN untuk SKB: Rp 100.000
3. Politeknik Imipas
Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Penerimaan Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun Anggaran 2026 tidak dipungut biaya, seperti dikutip dari pengumuman resminya.
4. Poltekpin
Biaya seleksi masuk Polikteknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Kementerian Hukum yakni sebesar Rp 100.000 untuk biaya SKD.
5. STIN
Peminat Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Badan Intelijen Negara (BIN) dikenakan biaya SKD sebesar Rp 100.000.
6. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Masing-masing sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang buka pendaftaran tahun ini menerapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000.
7. Polstat STIS
Politeknik Statistika STIS, Badan Pusat Statistik (BPS) menerapkan biaya Rp 300.000, yang sudah termasuk biaya SKD.
8. IPDN
Pendaftar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikenakan biaya SKD Rp 100.000. Sedangkan biaya seleksi penerimaan calon praja (SPCP) IPDN 2026 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Kemendagri Tahun 2026.
9. Poltek SSN
Pendaftar Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dikenakan biaya SKD Rp 100.000.
Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya-biaya meterai pada dokumen tertentu yang disyaratkan bagi pendaftar dan transportasi jika diperlukan dalam masa seleksi.
Kebijakan Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan Gratis
STMKG dalam unggahannya, Jumat (21/8/2026) mengabarkan adanya kebijakan tarif Rp 0 pada seleksi sekolah kedinasan bagi pendaftar yang memenuhi kriteria.
STMKG menjelaskan, berdasarkan Peraturan BKN No 3 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan BKN No 3 Tahun 2026, BKN menerapkan tarif Rp 0 pada seleksi dengan metode CAT BKN seperti SKD kepada peserta kurang mampu yang berada di daerah tertinggal dan/atau peserta kurang mampu di luar daerah tertinggi.
Lebih lanjut, berikut kriteria calon pendaftar yang dapat dikenakan tarif Rp 0 pada seleksi berbasis CAT BKN:
1. Peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.
2. Peserta yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia pada 1 tahun anggaran.
3. Peserta mengajukan permohonan dengan cara mencetang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0, apabila memenuhi persyaratan dimaksud, pada saat submit pendaftaran (pada tahap Resume saat pendaftaran).
4. Proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi melakukan finalisasi hasil seleksi administrasi (pascasanggah).
5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.
7. Penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.
8. Dalam hal jumlah peserta yang memenuhi ketentuan pada kategori kuota 2% melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan untuk menentukan peserta yang berhak menerima tarif Rp 0. Perangkingan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Peserta dengan desil terkecil
- Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 6 tertinggi
- Usia tertinggi
9. Pemberian tarif Rp 0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi CAT BKN.
10. Peserta penerima tarif Rp 0 akan menerima notifikasi pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk jenis seleksi dengan metode CAT BKN.
Semoga berhasil pada seleksi sekolah kedinasan, detikers!
