- Ketentuan Ikatan Dinas Sekolah Kedinasan 1. Politeknik Statistika STIS 2. Politeknik Siber dan Sandi Negara 3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara 4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri 5. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 6. Politeknik Pengayoman Indonesia 7. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Lulusan sekolah kedinasan akan langsung menjadi CPNS setelah lulus. Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah durasi ikatan dinas pertama atau biasa disebut IDP.
Berbagai sekolah kedinasan memiliki aturan yang berbeda. Sebagian juga tidak mencantumkan ketentuannya dalam pengumuman penerimaan tahun ini.
Bagi detikers yang hendak mendaftarkan diri, ketahui ketentuan IDP sejumlah instansi!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Ikatan Dinas Sekolah Kedinasan
1. Politeknik Statistika STIS
STIS menetapkan, setelah pendidikan dan penetapan, lulusannya wajib bersedia tidak mengajukan pindah hingga 7 tahun sejak diangkat jadi PNS, berikut ketentuan selengkapnya:
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi
- Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan sesuai dengan saat pendaftaran
- Setelah lulus pendidikan dan penempatan, bersedia untuk tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun, setidaknya sampai 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali ada kebutuhan organisasi.
2. Politeknik Siber dan Sandi Negara
Poltek SSN memiliki ketentuan ikatan dinas pascalulus selama 10 tahun, begini ketentuan ikatan dinasnya:
- Bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan
- Tidak pernah di-drop out (DO) atau putus sekolah dari Poltek SSN atau kampus kedinasan lain
- Tidak sedang mengikuti ikatan dinas di instansi lain
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan menjalani ikatan dinas 10 tahun setelah lulus.
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara
STIN menetapkan IDP berlangsung selama 16 tahun. Cek aturan ikatan dinasnya:
- Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS
- Tidak pernah ikut pendiidkan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
- Bersedia tinggal di asrama selama pendidikan
- Bersedia melakukan ikatan dinas pertama (IDP) selama 16 tahun, terhitung sejak dinyatakan lulus STIN
- Tidak sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau instansi lain yang ditentukan Badan Intelijen Negara
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai karyawan, wajib memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status kepegawaian jika diterima.
4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Melalui pengumuman penerimaan tahun ini, IPDN tidak mencantumkan ketentuan durasi IDP. Akan tetapi, berikut aturan ikatan dinasnya:
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran
- Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
- Bersedia dihentikan sebagai Praja IPDN apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin praja sebagaimana diatur dalam pedoman tata kehidupan praja
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN dan mengecewakan diri, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara.
5. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ketentuan ikatan dinas di STMKG yang berada di bawah BMKG adalah:
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
- Bersedia bekerja di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
6. Politeknik Pengayoman Indonesia
Poltekpin memiliki ketentuan ikatan dinas sebagai berikut:
- Bersedia ditempatkan di unit kerja Kementerian Hukum di seluruh wilayah Indonesia
- Tidak sedang ikatan dinas atau menjalani pekerjaan dengan instansi atau pekerjaan lain
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana (dengan dibuktikan melalui surat keterangan catatan kepolisian).
7. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan ketentuan ikatan dinas Poltekimipas sebagai berikut:
- Bersedia ditempatkan pada seluruh unit kerja di wilayah Indonesia
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain
- Bersedia mengganti biaya pendidikan jika tidak menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri.
Sebagai informasi, saat tulisan ini dibuat, PKN STAN belum mengumumkan informasi penerimaan untuk lulusan sekolah menengah 2026. Sementara, pada penerimaan sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, ada sejumlah kampus di bawahnya yang membuka penerimaan.
Calon peserta didik perlu mencermati ketentuan di kampus tujuan masing-masing.
